DI TENGAH gencar-gencarnya operasi pemberantasan narkoba oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), nilai transaksi “butiran emas putih” itu meningkat luar biasa besarnya, dan korbannya pun berjatuhan, terutama di kalangan remaja.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso baru-baru ini mengungkapkan, pihaknya menengarai 72 jaringan bisnis narkoba internasional berasal antara lain dari India, Malaysia dan Tiongkok, India beroperasi di Indonesia. Itu baru yang ketahuan, yang belum, tentu masih banyak lagi.
Bisa dibayangkan. Dengan nilai omzet sekitar Rp1-triliun setiap bulan, berarti hasil perputaran transaksi narkoba yang diraup dari bisnis narkoba, bisa mencapai Rp 72 triliun sebulannya.
Berdasarkan catatan BNN, jumlah narkoba yang disita pada 2013 sebanyak 542,6 Kg, meningkat pada 2014 menjadi l,l ton dan pada 2015 melonjak empat kali lipatnya menjadi 4,5 ton. Jumlah ini diperkirakan, baru sekitar 15 persen dari seluruh peredaran narkoba di negeri ini .
Padahal, cukup menghirup atau menyuntikkan seperberapa miligram sabu saja ke dalam tubuh, bisa membuat pengonsumsinya “sakau”, sehingga jumlah sebanyak itu bisa digunakan beramai-ramai oleh jutaan pemakai.
Pantas saja, jika diperkirakan 15.000 pengonsumsi narkoba tewas setiap tahun di Indonesia, atau setiap bulan sekitar 1.250 orang meregang nyawa sia-sia, atau sehari 40 sampai 50 jiwa melayang akibat narkoba.
Modus operandi para pemasok atau bandar narkoba memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia juga semakin cangih. Ada yang memasukkanya ke dalam pipa atau tabung generator terbuat dari logam, kemudian mengelasnya, dimasukkan dibalik bingkai lukisan, bahkan ada yang dengan cara berbahaya yakni menelannya dalam bungkusan.
Narkoba juga bisa diangkut melalui jalan-jalan tikus dan pelabuhan-pelabuhan rakyat di berbagai wilayah Indonesia yang tidak mungkin diendus seluruhnya oleh aparat negara, sehingga kemungkinan lebih besar jumlahnya yang lolos bukanlah dugaan mengada-ada.
Mendanai aksi terorisme
Sejauh ini belum diketahui pasti kemana muara uang dari hasil perputaran bisnis barang haram itu berlabuh, namun aparat terus mencari jejak pelakunya dan mungkin saja sebagian digunakan untuk mendanai aksi-aksi terorisme.
Selain mubazir karena triliunan rupiah hanya dihambur-hamburkan demi kesenangan sesaat, terjerumusnya anak-anak bangsa menjadi pengonsumsi narkoba merupakan kerugian yang tidak terhitung nilainya.
Lapas yang seharusnya menjadi pusat rehabilitasi pelaku, malah tidak jarang dijadikan “markas besar” atau pusat pengendalian operasi pengiriman dan pendistribusian narkoba
Dari balik jeruji besi, para perantara kabarnya masih leluasa mengatur pasokan narkoba berasal dari jaringan international. Bahkan LP Cipinang di Jakarta Timur pernah menjadi pabrik narkoba.
Dimasukkannya penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ternyata masih belum memadai untuk menekan, apalagi membasmi peredaran zat haram yang merusak anak-anak bangsa itu.
Upaya lebih massif harus digelar oleh segenap komponen bangsa, mulai dari orang-orang tua dalam keluarga, lingkungan tempat tinggal, RT-RW, kelurahan, guru-guru sekolah dan aparat terkait.
Praktek bisnis, pengedaran dan penyalahgunaan narkoba mungkin perlu ditingkatkan lagi menjadi “Kejahatan Super Luarbiasa” atau “Super Extraordinary Crime”, agar ada super perhatian dari pemerintah dan super pula penanganannya.
Ayo, nyatakan perang terhadap narkoba!





