Wisata Petaka di Awal Tahun

bangkai KM Zahro Express yang terbakar di pantai Jakarta,l Januari 2017

PALING  tidak 13 korban tewas, masing-masing 17 luka-luka dan belum ditemukan dalam musibah terbakarnya KM Zahro Express  sekitar 1,2 mil lepas pantai dari Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (1/1) pukul 08.20 WIB.

Kecelakaan transportasi umum di Indonesia, hal yang lumrah dan biasa. Peristiwa berulang-ulang  yang hanya diramaikan sesaat di media massa, kemudian dilupakan sampai petaka berikutnya.

Sebagian penumpang, sendiri-sendiri, berpasangan atau  atau bersama keluarga berniat menikmati hari libur pergantian tahun di Pulau Tidung, namun tragis,  nasib mereka berujung di pelabuhan akhir di alam baka, sebagian lagi  mengalami luka-luka, sedangkan yang selamat, cuma menyisakan duka dan trauma .

Sepanjang Desember 2016 saja terjadi kecelakaan di darat, laut dan udara.  Pesawat Sky Truck Polri jatuh di Perairan Riau menewaskan seluruh 13 penumpang dan awaknya (3/12), delapan penumpang tewas dalam kecelakaan bus Handoyo, pada (17/12) .  Tiga belas prajurit TNI AU tewas dalam kecelakaan pesawat C-130 Hercules di Wamena (l8/12) dan empat korban tewas akibat karamnya KM Karamando di perairan Maluku Utara (29/12).

Kecelakaan juga nyaris tidak terhindarkan di penghujung 2016 jika pilot maskapai Citilink bernama Tekad yang mabok tidak dicegah menerbangkan pesawat menjelang tinggal landas oleh awak dan penumpang.

Penanganannya pun, biasa-biasa saja, “as usual” . Pejabat terkait biasanya menyatakan sikap prihatin, kemudian berjanji akan menindak tegas pihak yang bertanggungjawab dan dianggap lalai. Kemudian, kesalahan sama berulang lagi.

Selain faktor alam atau cuaca, kecelakaan biasanya terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap standar prosedur pengoperasian moda angkutan termasuk manusia yang mengawakinya.

Terkait musibah  KM Zahro Express, Kepala Pengelolaan Kapal Tradisional Pelabuhan Muara Angke Bayu Setia mengaku, pemilik kapal tidak mengindahkan peraturan dan perizinan  yang berlaku.

Menurut dia, pengoperasian kapal tidak terdaftar dan pemiliknya menolak menyampaikan data-data atau surat perizinan yang diperlukan. Kapal itu bisa dioperasikan karena “dibacking” oleh orang-orang tertentu.

 

Tanda tanya

Pernyataan Bayu mengundang tandatanya besar. Bagaimana kapal yang menyangkut keselamatan banyak orang bisa bebas beroperasi tanpa terawasi, sementara yang berwenang tidak berdaya dan tidak berbuat apa-apa.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansa dengan nada geram mengatakan, sudah banyak regulasi yang mengatur prosedur standar operasi angkutan laut. Jadi tidak perlu dibuat regulasi baru.

“Masalahnya,berani  nggak menegakkan peraturan? Kalau jelas-jelas kapal tidak layak berlayar dan tidak mau mengikui peraturan, ya jangan dibiarkan saja, “ tandasnya.

Sementara menurut Ketua Harian Yayaan Lembaga Konsumen (YLK) Tulus Abadi, sertifikasi kapal, izin berlayar dan persyaratan lain selama ini hanya bersifat formalitas, juga sarat dengan manipulasi.

Contohnya, manifes berisikan daftar nama-nama penumpang juga dicatat asal-asalan, tidak mustahil juga jumlah penumpang yang dicatat tidak sesuai dengan kenyataannya karena hanya formalitas dan penuh rekayasa.

Data penumpang di manifes KM Zahro Express dibuat dengan tulisan tangan secara serampangan, dan sukar dibaca, sedangkan yang tercatat hanya 100 penumpang, padahal yang berhasil dievakuasi saja 194 orang.

“Jelas manifes dibuat untuk formalitas saja, dan datanya dimanipulasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, “ ujarnya. Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) juga mengamini terkait simpang-siurnya jumlah penumpang sebenarnya.

Sesuai kode etik perlayaran, nakhoda seharusnya orang terakhir yang meninggalkan kapal. “Ini nggak, nakhodanya malah lompat duluan ke laut, menyelamatkan diri, “ tuturnya.

Tulus juga prihatin, di Jakarta yang menjadi barometer saja, administrasi prosedur pengoperasian kapal penumpang carut-marut. Bisa dibayangkan, apa yang terjadi di wilayah-wilayah terpencil yang dilayari kapal-kapal perintis.     

Musibah beruntun

Musibah demi musibah pun terjadi, dan biasanya baru ketahuan kapal tidak laik layar,  dipaksa berlayar di tengah cuaca buruk atau kongkalingkong dengan sahbandar mengenai jumlah penumpang.

Begitu terjadi musibah, baru muncul hiruk-pikuk saling menyalahkan di media atau pernyataan pejabat untuk melakukan perbaikan dan menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab.  Ini berlangsung terus, sampai terjadi musibah berikutnya.

Apa yang disampaikan Menhub Budi Karya kali ini, mudah-mudahan tidak biasa seperti yang dinyatakan para pejabat terdahulu tetapi juga dibarengi aksi nyata.

Ia meminta maaf atas peristiwa itu dan berjanji menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akan memperketat dan mengevaluasi prosedur standar operasi angkutan laut.

Potensi musibah pelayaran sangat besar, mengingat tingginya animo warga  menggunakan angkutan laut di Indonesia, negeri maritim yang terdiri dari lebih 13.000 pulau.

Sampai kapan, pengoperasian angkutan umum, baik darat, laut maupun udara dikelola dan diawasi secara serius dan benar agar korban tidak berjatuhan lagi?

Advertisement