JAKARTA, KBKNEWS.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh agen federal Amerika Serikat di tempat kerjanya di rumah sakit di Minnesota.
Dia ditangkap setelah visa pelajarnya dicabut secara diam-diam, dan sebelum ditangkap diketahui sempat mengunggah donasi untuk Palestina. Harsono (33 tahun) ditangkap empat hari setelah visa pelajarnya dicabut tanpa pemberitahuan. Dia dijadwalkan untuk sidang berikutnya pada 1 Mei.
Dilansir The Guardian, sejauh ini hakim Imigrasi Sarah Mazzie menolak mosi untuk membatalkan kasus Aditya Wahyu Harsono atas dasar kemanusiaan.
Penangkapan ini dilakukan seiring banyak penangkapan lainnya terkait pencabutan visa pelajar mahasiswa asing yang dilancarkan pemerintahan Donald Trump. Mahasiswa asing yang sempat mengikuti aksi bela-Palestina tahun lalu jadi sasaran utama penangkapan dan pencabutan visa itu untuk kemudian di deportasi.
Dalam beberapa kasus penting, termasuk penahanan mantan mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia Mahmoud Khalil, pemerintahan Trump berpendapat bahwa mereka harus diizinkan untuk mendeportasi warga negara yang bukan warga negara karena keterlibatan mereka dalam aktivisme pro-Palestina yang dianggap antisemit.
Sebagai informasi, Harsono adalah seorang Muslim dan sering memposting di media sosial untuk mendukung bantuan kemanusiaan di Gaza. Dia juga menjalankan organisasi nirlaba kecil, yang menjual karya seni dan barang dagangan, dan hasilnya akan disumbangkan ke organisasi-organisasi yang membantu Gaza.
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah memberikan perlindungan kepada seorang WNI, Aditya Wahyu Harsono, yang ditangkap aparat Amerika Serikat (AS). Yusril mengatakan perlindungan itu pasti diberikan kepada WNI tanpa syarat.
“Iya, pasti warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi. Apalagi yang nggak salah,” kata Yusril.