Wow, Biaya Pemakaman TPU Pangkalan Jati Depok Senilai 8 Juta

TPU Pangkalan Jati, Depok. Foto:Tribunnews

DEPOK – Warga Depok mengeluhkan mahalnya biaya pemakaman di TPU Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok yang harganya tak tanggng-tanggung yaitu mencapai 8 juta.

Wawan, salah seorang warga Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Cinere, menuturkan dari pengalaman warga yang memakamkan keluarga yang meninggal di TPU Pangkalan Jati Baru, biayanya memang mencapai Rp 8 juta.
Wawan pun mengungkapkan pernyataan petugas TPU yang mengatakan harga itu untuk biaya membeli lahan yang dibutuhkan untuk pemakaman.

“Jadi jatuhnya atau hitungannya, beli tanah. Tapi kami tidak punya bukti kwitansi dari warga yang sudah pernah membayar,” kata Wawan,  Ahad (1/5/2016).

Ia mengatakan, tidak adanya tanda bukti pembayaran karena petugas TPU tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran untuk biaya pemakaman yang mencapai Rp 8 Juta perorang.

Menganggap hal tersebut telah merugikan warga, ia pun mengadukannya ke anggota DPRD Depok Sahat Berliana Farida Saragih, dari fraksi PDIP, Sabtu malam. Wawan menjelaskan dari informasi yang didapatnya TPU Pangkalan Jati Baru adalah tanah wakaf dan bukan milik atau dikelola Pemkot Depok.

Sedangkan di tempat berbeda, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Zambrowi menuturkan hal itu terjadi karena TPU tersebut adalah milik swasta dan bukan dikelola oleh Pemkot Depok.

“Karena kalau lahan pemakaman yang dikelola Pemkot Depok atau DKP, sudah ada tarif sesuai Perda dan tidak sebesar itu,” kata Zambrowi, saat dikonfirmasi Warta Kota, Senin (1/5/2016).

Seperti disadur dari Warta Kota, menurutnya, sesuai Perda Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, biaya untuk pemakaman di TPU yang dikelola Pemkot Depok besarannya sangat terjangkau.

Yakni Rp 125 Ribu untuk pemakaman pertama selama 3 tahun, dan perpanjangan atau daftar ulang sebesar Rp 75 Ribu di tahun keempat. “Untuk warga luar Depok yang dimakamkan di pemakaman yang dikelola Pemkot Depok, besarannya hanya Rp 1.250.000,” kata Zambrowi. Ia menjelaskan rinciannya yakni Rp 1 Juta untuk retribusi dan Rp 25 Ribu untuk pemeliharaan.

Advertisement