Yang Tidak Korup Malah Jadi “Oknum”

Tersangka korupsi seolah-olah kehilangan urat malu, masih bisa mengumbar senyum dan berpose seperti ditunjukkan anggota DPRD Kota Malang, Hadi Susanto ini

NYARIS seluruhnya, tepatnya 41 dari 45 anggota DPRD (91 persen) Kota Malang, Jawa Timur dicokok KPK karena diduga menerima gratifikasi atau janji dari Walikota nonaktif, M. Anton sebagai imbalan atas kekompakan mereka memuluskan pembahasan APBD-P 2015.

Istilah “oknum” sering dijadikan kosa kata oleh pimpinan kementerian atau lembaga jika ada anggota atau stafnya melakukan praktik menyimpang, dengan makna, itu adalah ulah individu atau segelintir orang yang tidak bisa digeneralisir atau digebyah uyah mewakili segenap jajaran instansi atau institusi.

Persoalannya, pada kasus penersangkaan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, hampir seluruh anggota tersangkut kasus penerimaan suap Rp700 juta dan gratifikasi Rp5,8 milyar itu , sehingga yang (kemungkinan) jujur hanya tersisa empat “oknum” anggota Dewan saja.

Keempat “oknum” anggota DPR itu juga belum bisa dipastikan jujur, karena menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, hanya karena KPK belum menemukan bukti kuat, ada yang sedang sakit dan ada pula yang berstatus pergantian antarwaktu (PAW).

Jadi, tidak mustahil nantinya, jika pengusutan sudah tuntas, bakalan tidak ada lagi “oknum” anggota DPRD Kota Malang yang tersisa sebagai sosok yang bersih atau dengan kata lain penerimaan rasuah diamini dan dinikmati seluruh anggota jamaah (DPRD Malang).

Pusaran rasuah di lingkup parlemen, pusat mau pun daerah, bagaikan fenomena “gunung es” yang hanya tampak secuil di permukaan dan baru dihebohkan setiap kali ada OTT KPK, padahal praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama, aman dan nyaman berkat kolaborasi solid antara pemangku kepentingan (anggota parlemen, eksekutif dan rekanan).

Menurut catatan, selama periode 2007 sampai 2017 saja tercatat 144 angota DPR dan DPRD terjerat kasus korupsi, sedangkan di eksekutif, 17 gubernur, 56 bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya serta 25 menteri dan kepala lembaga.

Kasus rasuah massal yang menonjol tahun ini a.l. terjadi di Jambi melibatkan 52 anggota DPRD periode 2014 – 2019 yang diduga menerima suap dari gubernur nonaktif Zumi Zola terkait persetujuan RAPBD menjadi APBD atau dikenal sebagai uang “ketok palu”.

Di Sumatera Utara, juga sama. Sebanyak 50 anggota DPRD periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 sedang diproses hukum setelah dipersangkakan KPK terlibat korupsi terkait persetujuan dan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut di bawah gubernur Gatot Pujo Nugroho.

“Saya tidak habis fikir, kompaknya anggota DPRD Malang di tengah pusaran korupsi. Kejadian ini tidak sekedar memalukan, tetapi lebih serius sebagai tragedi atau suatu bencana demokrasi, “ tutur Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus.

Terjadi dimana-mana

Lucius menduga kasus suap atau permainan anggaran seperti yang terjadi di lingkaran DPRD dan Pemkot Malang secara rutin dilakukan di daerah-daerah lain karena para anggota DPRD menganggap praktik semacam itu suatu yang wajar dan lumrah.

“Keterlibatan hampir seluruh atau seluruh anggota wakil rakyat di suatu tempat akan menutup celah, terkuaknya persekongkolan mereka ke publik. Jika pembagian rata, tiap orang akan saling menutup ‘rahasia’, sehingga pesta korupsi bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Ironisnya lagi walau korupsi sudah ditetapkan sebagai extra ordinary crime yang merusak sendi-sendi bangsa dan negara, DPR dengan dalih memperkuat KPK, terus berupaya melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Sejumlah kader parpol di DPR, bahkan pimpinan parpol termasuk yang berhaluan religius pun juga ada yang terjerat kasus rasuah.

Sengketa juga terjadi antara dua lembaga independen terkait pemilu Bawaslu dan KPU karena Bawaslu menganulir sembilan keputusan KPU di tiga daerah yang melarang pencalonan anggota legislatif eks napi korupsi sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Selain mencederai tekad pemberantasan korupsi yang merupakan musuh utama bangsa dan negara, Bawaslu dinilai publik telah melampaui wewenangnya karena perbedaan penafsiran terkait PKPU seharusnya diselesaikan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung, bukan diputuskan Bawaslu, dengan menganulir keputusan KPU sesuai PKPU.

Praktek korupsi walau pun menyengsarakan masyarakat banyak, dilakukan oleh para elite yang memiliki pengaruh, uang dan kelebihan lainnya termasuk memutar balikkan fakta dan kebenaran.

Oleh sebab itu, rakyat agar terus mewaspadai ulah tikus-tikus pengerat kekayaan rakyat dan negara termasuk kroni-kroni yang ikut menikmatinya.

Rapatkan barisan untuk melawan praktik korupsi!

Advertisement