YLKI Minta Camilan Bermerek “Bikini” Ditarik

Ilustrasi/ ask.fm

JAKARTA – Penjualan camilan atau makanan ringan bermerek dagang tidak senonoh yakni Bikini alias Bihun Kekinian yang dijual secara online diprotes Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menegur produsen dan menarik makanan ringan dengan merek tidak senonoh tersebut.

“YLKI menyatakan protes dan meminta produk itu segera ditarik dari peredaran. BPOM harus menegur keras produsennya dan menghentikan penjualan melalui toko jual beli daring,” kata Tulus di Jakarta, Rabu (3/8/2016), dikutip dari Antara.

Menurut Tulus, produk tersebut juga belum amsuk daftar BPOM dan hanya mencantumkan logo halal palsu.

Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak membelinya, “Karena itu, masyarakat tidak usah membeli produk makanan ringan tersebut, apalagi untuk anak-anak,” ujarnya.

Selain dinilai memuat unsur pornografi dari merek yang diusungnya, camilan ini juga dinilai tidak edukatif karena di kemasannya tertulis “remas aku” disertai ilustrasi tubuh perempuan berbikini.

Advertisement