KENDARIĀ – Selama 2015 hingga 2016 Badan Nasional Narkota (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat sedikitnya ada 10 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat hukuman penjara akibat pengguna dan peredaran narkoba.
Kepala BNN Kota Kendari, Ny Murniati, Selasa (29/3/2016) mengungkapkan, 10 oknum PNS yang terlibat narkoba itu, hingga kini masih menjalani proses pidana maupun rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan.
“Tingginya angka pengguna narkoba tersebut, diakibatkan beberapa faktor, diantaranya pengaruh lingkungan, ekonomi serta tekanan pekerjaan,” ujar Murniati.
Ia mengatakan, langkah antisipasi untuk mengurangi penggunaan obat terlarang itu, pihak BNN Kota Kendari bersama sejumlah instansi teknis terus melakukan sosialisasi baik di kalangan instansi itu sendiri maupun pada kalangan pelajar SMP, SLTA hingga Perguruan Tinggi. – Antara





