
JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini diumumkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).
Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini dinilai belum mendapatkan pembagian hasil yang adil.
“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Sebelumnya, potongan yang diambil aplikator disebut bisa mencapai 20 persen. Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan pengemudi menerima minimal 92 persen dari pendapatan, sementara aplikator maksimal hanya mengambil 8 persen.
Prabowo juga menyampaikan sikap tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Kalau enggak mau ikut, enggak usah usaha di Indonesia,” ujarnya.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan.
Menurut Presiden, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas mengingat tingginya risiko pekerjaan pengemudi di jalan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta tokoh serikat buruh seperti Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea.
Kebijakan ini menjadi salah satu respons pemerintah terhadap tuntutan buruh dalam May Day 2026, yang menyoroti isu kesejahteraan pekerja, penghapusan outsourcing, hingga perlindungan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi global.




