BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat sedikitnya 10 toko obat di wilayah hukum setempat diketahui beropersional secara ilegal tanpa mengantongi izin.
Kepala UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi Ansyori mengatakan sebanyak dua di antaranya sudah ditutup operasionalnya karena memperdagangkan obat-obatan terlarang, sedangkan delapan lainnya dalam proses pembinaan.
Menurut dia, dua toko obat yang resmi ditutup operasionalnya masing-masing berlokasi di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Barat dan Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Kedua toko obat itu ditutup pihaknya sejak 2016 karena diketahui memperdagangkan obat keras tanpa melalui resep dokter kepada masyarakat.
Selain memperdagangkan obat secara ilegal, kata dia, toko obat itu juga menyimpan obat-obatan kedaluwarsa dalam kemasan yang siap diperdagangkan setelah melalui proses pengolahan.
Dikatakan Ansyori, delapan toko obat lainnya yang diketahui beroperasioonal secara ilegal di sejumlah kecematan setempat tengah dalam proses pembinaan berupa sosialisasi terkait bahaya obat-obatan terlarang.
Obat-obatan yang dimaksud, di antaranya Heximer dan Trihexylfenidil, Tramol, Destro, Alprazolam, Merlopam, Metformin, Amoxicilin, Valdimex, Dexteem Plus, Riklona, Ranitidine, Teosal Tab, Dexaharsen dan Largin Tablet.
“Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter guna menghindari over dosis yang berakibat pada kematian,” katanya, dilansir Antara.





