Tolak Revisi, Buruh Minta Outsourcing Dihapus Total dari RUU Ketenagakerjaanv

JAKARTA, KBKNEWS.id — Masalah outsourcing atau alih daya menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Namun di tengah rencana revisi tersebut, kelompok buruh justru mengambil sikap tegasbukan diperbaiki, outsourcing diminta dihapus sepenuhnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyebut outsourcing akan menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Termasuk outsourcing ya, ini akan menjadi bahan pertimbangan utama ya,” kata Charles di GOR Otista, Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Menurut dia, DPR akan terlebih dahulu menyerap berbagai masukan dari masyarakat, khususnya serikat pekerja, sebelum menentukan prioritas dalam pembahasan RUU tersebut.

“Jadi kalau dari sisi kami, ya kami tentu akan mendengarkan dulu masukan dari masyarakat termasuk kelompok serikat pekerja untuk nantinya menentukan apa yang akan kami jadikan prioritas di RUU ini,” ungkap Charles.

Ia menambahkan, revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih rasional dan adaptif terhadap kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Buruh Kompak Tolak Outsourcing
Di sisi lain, tuntutan buruh justru mengarah lebih jauh. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, penghapusan outsourcing menjadi salah satu dari 11 tuntutan utama yang disuarakan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sistem alih daya harus dihapus, bukan sekadar direvisi.

“Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh partai buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (29/4/2026).

Ia bahkan menegaskan tuntutan tersebut melalui slogan “HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah,” tegas Said.

Selain penghapusan outsourcing, buruh juga mendesak revisi UU Ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak relevan karena telah berlaku selama sekitar 26 tahun.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here