PURWAKARTA – Ada 100 ribu pewajib pajak di Purwakarta, Jawa Barat baik perorangan maupun perusahaan. Ramadhan ini, pemerintah setempat membuat kebijakan, terkait setoran wajib pajak untuk berzakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta, Desi Eka Putri, Senin (13/6/2016), mengatakan, kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta seluruh wajib pajak menyetorkan zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, maka terjadi pengurangan penghasilan bruto akibat zakat atau sumbangan agama wajib yang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami siap bersinergi dengan Pemkab Purwakarta untuk pengurangan penghasilan bruto akibat zakat,” kata dia.
Seperti dikutip dari Antara, dari 100 ribu lebih pewajib pajak di Purwakarta, ditargetkan Rp1,5 triliun per tahun dana dapat ditarik dari pewajib pajak.





