KPK Dimana ya….?

Sejak pimpinan KPK baru dilantik Desember lalu, jarang dilakukan OTT-OTT terhadap para tersangka korupsi. Alasannya, KPK kini mengedepankan pencegahan?

KIPRAH KPK yang sebelumnya begitu digdaya dan membuncahkan asa publik dalam upaya perlawanan terhadap korupsi, kejahatan luar biasa yang telah menggerogoti segenap sendi-sendi bangsa, kini nyaris sunyi.

Sejak pimpinan baru KPK dilantik Desember lalu menyusul pengesahan  UU Nomor 19/2019 (revisi UU No. 30/2002) tentang KPK yang kontroversial karena dinilai publik memuat pasal-pasal melemahkan  lembaga anti rasuah itu (17 Okt. 2019) , tidak banyak yang diketahui tentang kinerjanya.

Sebelumnya prestasi KPK dalam pemberantasan korupsi cukup membanggakan sehingga menaruh harapan rakyat bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas praktek rasuah di negeri ini.

Sejak 2004 sampai Sept. 2019 sudah 27 menteri dan ketua lembaga negara, 208 pejabat teras, 124 kepala daerah (walikota, bupati sampai gubernur dan wakilnya), 255 anggota DPR, DPRD I dan II dan DPD, 19 hakim dan tujuh jaksa yang dijerat KPK.

Sebaliknya, di era pimpinan KPK yang baru, hanya tercatat satu kali  Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari lalu yakni terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya termasuk politisi PDI-P Harun Masiku yang raib dan masih buron hingga kini.

UU No. 19  tahun 2002 tentang KPK yang direvisi memang bisa dibilang cacat sejak bawaan, terkesan dipaksakan oleh DPR, mengingat  semula sudah beberapa kali ditolak saat RUU itu diajukan di prolegnas dan ditentang banyak pihak karena dianggap penggembosan terhadap KPK.

Walau didukung penuh oleh fraksi-fraksi di DPR, revisi RUU KPK itu ditolak oleh banyak pakar hukum dan pejuang anti korupsi karena dianggap sebagai upaya sistematis pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut oleh kelompok-kelompok yang dirugikan akibat sepak-terjangnya

Paling tidak, ada 26 pasal yang dinilai melemahkan KPK termasuk keberadaan Dewan Pengawas dengan kewenangan terlalu besar (terkait penyadapan, pengeledahan dan penyitaan), kedudukan pegawai KPK sebagai ASN, posisi KPK di rumpun eksekutif dan pembatasan penerbitan SP3 dan pasal lainnya.

Presiden Joko Widodo sendiri, agaknya karena ditekan oleh parpol, menerima saja usulan nama-nama pimpinan KPK baru termasuk ketuanya, Firli Bahuri yang dianggap pernah bermasalah, juga urung mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pembahasan RUU revisi itu  di DPR.

Dalih Tidak Melakukan OTT

KPK saat ini yang mengedepankan tindakan preventif sering dijadikan dalih oleh pimpinan KPK yang baru atas pertanyaan kenapa lembaga anti rasuah yang dipimpinnya jarang melakukan OTT.

Pertanyaannya, jika yang lebih dikedepankan adalah tindakan preventif, apa saja yang sudah dilakukan?  Konspirasi korupsi mana yang berhasil digagalkan dan berapa nilai uang negara yang berhasil diselamatkan?

Padahal, OTT yang sering ditampilkan di layar TV dan media lainnya, paling tidak, diharapkan membuat orang yang akan melakukan korupsi mengurungkan niatnya atau membuat jera pelaku lain, walau sejauh ini, mungkin akibat masih terbuka lebarnya peluang, aksi penjarahan terhadap uang negara juga tak kunjung reda.

Bagaimana dengan penuntasan kasus-kasus besar warisan rezim terdahulu seperti dana talangan Bank Century yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun (1998), kasus BLBI dengan taksiran kerugian Rp4,58 triliun (baru dikembalikan sebagian), dan kasus investasi saham bodong dan produk asuransi PT Jiwasraya  Saving Plan dengan kerugian Rp13 sampai Rp 17 triliun (sejak 2002) ?

Di tengah situasi darurat menghadapi ancaman outbreak penyebaran virus corona (Covid-19) yang sudah di hadapan mata, jangan sampai kiprah KPK membasmi korupsi dan mengupayakan penyelamatan uang negara melempem.

Jangan biarkan koruptor berjoget-ria karena seluruh dana dan daya sedang dikerahkan memerangi Covid-19, apalagi membiarkan mereka ikut mencari panggung dengan menyumbangkan secuil hasil jarahannya   ke sana-sini, untuk modal nyaleg, pilkada atau jabatan lainnya.

Ayo ICW, Formappi, Perludem, MAKSI, Transparency International serta para pegiat anti korupsi lainnya, pelototi terus modus operandi dan konspirasi korupsi di negeri ini.

 

 

 

 

 

 

Advertisement