12 Tewas Akibat Oplosan, Polisi Yogyakarta Gelar Razia Miras

Ilustrasi/ Foto: Tribunnews

YOGYAKARTA – Pasca 12 orang meninggal karena miras oplosan, masyarakat Yogyakarta, khususnya warga Bantul merasa khawatir. Untuk itu jajaran kepolisian di bawah Polda DIY melakukan operasi khusus minuman keras ilegal selama 2 hari pada Minggu-Senin (15-16/5/2016).

Operasi tersebut membuahkan hasil. Ribuan miras berhasil disita dari 5 wilayah Kota dan Kabupaten di DIY.

“Kami merespon cepat (kasus miras oplosan bantul) guna mencegah terjadinya korban lagi akibat miras oplosan yang dijual oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Wakapolda DIY Kombes Pol AH Gani, Selasa (17/5/2016), dikutip dari Tribunjogja.

Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 211 botol minuman keras ilegal termasuk 46 botol miras oplosan, dan Polres Kulonprogo mengamankan 431 botol miras ilegal.

Sementara di wilayah Sleman petugas mengamankan 511 botol dan 13 jerigen miras ilegal, sementara di Gunungkidul ada 189 miras ilegal yang diamankan.

Jumlah tertinggi ditemukan di Bantul dimana pihak kepolisian berhasil mengamankan 1.068 miras ilegal yang dikemas dalam 812 botol, 251 plastik dan 17 jerigen.

Polresta juga menahan puluhan orang yang menyimpan miras oplosan tersebut. Mereka akan dikenai sanksi hukuman dan diberi pembinaan.

Gani menambahkan razia akan terus dilakukan, “Kami masih akan terus melakukan razia agar tidak ada lagi peredaran miras yang menimbulkan korban,” tambahnya.

Seperti diketahui, sejak Jumat (13/5/2016) berturut-turut warga Bantul Yogyakarta meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan. Polisi telah mengamankan dan menetapkan sang penjual di sebuah warung di Banguntapan yang diduga telah meracik miras oplosan tersebut.

Advertisement