136 Kabupaten Dinyatakan Masuk Zona Kuning dan Bisa Siapkan Protokol Kenormalan Baru

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan 136 kabupaten dan kota masuk zona kuning atau memiliki risiko penularan Covid-19 yang rendah.

Dia mengatakan daerah yang masuk zona kuning bisa mulai menyiapkan protokol untuk membuka kembali aktivitas masyarakat yang aman dan produktif di tengah pandemi Covid-19.

“Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat,” kata Doni.

Wilayah zona kuning tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, antara lain di Jawa Barat (11 kabupaten/kota), Jawa Timur (empat kabupaten/kota), Daaerah Istimewa Yogyakarta (satu kabupaten), Aceh (sembilan kabupaten/kota) dan Sumatra Barat (dua kota).

Doni menuturkan perlu sosialisasi dan simulasi penerapan protokol kesehatan sebelum membuka kembali aktivitas masyarakat di tengah pandemi sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Pemerintah daerah harus menetapkan waktu kapan aktivitas sosial ekonomi bisa dibuka dengan memperhatika data epidemiologi, epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dia meminta pemerintah daerah juga menyiapkan manajemen krisis berupa pemantauan kasus serta evaluasi jika sewaktu-waktu kasus Covid-19 kembali meningkat.

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Doni.

Jika dalam perkembangannya ditemuka kenaikan jumlah kasus, maka Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota dapat menghentikan kembali aktivitas di wilayah tersebut.

Sebelumnya, 102 kabupaten dan kota di Indonesia juga telah dinyatakan berada pada zona hijau pada Sabtu lalu.

 

Advertisement