
ALIH-alih pelakunya diseret ke meja hijau, kasus perkosaan atas siswi berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, Desember lalu malah diselesaikan secara damai, dimediasi oleh LSM yang diduga juga menilap sebagian uang kompensasi.
Korban, sebut saja Ani (15), warga Brebes, Jawa Tengah, dibawa sejumlah ABG yang tetangga dan kerabatnya pada 27 Des lalu ke sebuah rumah kosong, lalu dicekoki miras dan diperkosa oleh F (17), MFH (15), DAP (15), AMD (16), AM(16) dan AI (18).
Dua hari setelah kejadian, (29/12), keluarga keenam pelaku dikumpulkan oleh komplotan terdiri dari tujuh orang yang mengaku dari LSM BPPI dan dimintai uang Rp200 juta sebagai biaya kompensasi untuk korban. Jika tidak, mereka diancam, kasusnya akan dilaporkan ke polisi.
Mengingat para orang tua pelaku berasal dari keluarga miskin, mereka hanya mampu mengumpulkan uang Rp62,4 juta, itu pun dengan hasil pontang-panting ngutang kesana-kemari karena harus dipenuhi hari itu juga.
Lalu, para orang tua pelaku dan orang tua korban dipertemukan di rumah Kepala Desa Sengon, dimediasi oleh LSM BPPI dengan perjanjian, korban dilarang melapor ke polisi dan jika dilanggar, akan dilaporkan balik.
Namun kemudian, para ortu korban memberanikan diri karena mereka hanya menerima uang Rp30 juta, selebihnya ditilap para anggota LSM tersebut.
Yang janggal, berdasarkan KUHP, tindak pidana perkosaan dikategorikan kejahatan luar biasa, apalagi terhadap anak di bawah umur sehingga harus diproses melalui jalur hukum, tidak bisa dengan cara damai.
Ironisnya, kesepakatan damai tersebut, selain dilakukan di rumah kepala desa, juga dihadiri oleh kepala dusun, ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang ikut membubuhkan tanda tangan di surat perjanjian.
Yang dipertanyakan juga, lambannya respons dari aparat kepolisian, padahal di tiap desa ada petugas Babinkamtibmas (bintara polisi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat).
Walau petugas Babinkamtibmas tidak memiliki wewenang penyidikan, mestinya ia harus cepat tanggap melaporkan kasus perkosaan yang menimpa anak perempuan di bawah umur di wilayah tugasnya kepada atasan.
Para pelaku perkosaan (sebagian di bawah umur) sehingga harus diajukan di peradilan anak yang bisa dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara, orang-orang yang ikut memfasilitasi, menyaksikan dan mengetahui “perdamaian” yang melanggar hukum tersebut bisa dijerat Pasal 421 KUHP.
Yang paling viral di media, tentu saja kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, 9 Juli 2022.
Kasus pembunuhan berencana tersebut menyeret isteri Sambo, Ny. Puteri Candrawati (PC), ajudannnya Bripda Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan ART Kuat Makruf (KM) dan 100-an anggota Polri terkait dakwaan “obstruction of justice” atau menghalang-halangi penyidikan.
Sidang marathon yang digelar sejak 17 Okt. ‘22 lalu sampai pada tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo dan masing-masing delapan tahun untuk RE dan KM (sidang pada 17/1/23) serta delapan tahun bagi PC dan 12 tahun bagi RE (sidang 18/1/23).
Kasus ini jadi cerminan, betapa Sambo selaku Kadiv Propam yang disebut “polisinya polisi” bisa leluasa memanfaatkan relasi kuasanya sekitar 100 anggota Polri lain pada kasus pembunuhan berjamaah terhadap Yosua, sesama anggota Polri.
Kasus lain Melibatkan Petinggi Hukum
Kasus korupsi melibatkan petinggi institusi hukum yang juga mendapat perhatian publik a.l menyeret Ketua MK Moh. Akil (2013) dan baru-baru ini terkait kasus kepailitan koperasi terhadap Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, empat hakim justisia dan empat PNS di lingkup MA.
Pembenahan total institusi penegak hukum seperti Polri dan MA mendesak dilakukan, jika tidak citra penegakan hukum terkesan runtuh di negeri ini, kontradiktif dengan adagium yang menyebutkan “langit boleh runtuh, tapi hukum harus ditegakkan”.
Di balik sukses di berbagai bidang yang bakal menjadi legacy kepemimpinan Presiden Jokowi, jangan sampai pembangunan dan penegakan bidang hukum meninggalkan catatan rapor merah.




