
PRAKTEK korupsi oleh (oknum) pejabat sampai level menteri atau politisi di negeri ini seolah-olah tidak pernah mati, bahkan makin menggila, bernyali tinggi, tidak perduli sanksi hukum, apalagi takut dosa yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
Kasus teranyar menerpa Menkominfo Johny G Plate yang juga Sekjen Partai Nasdem yang ditersangkakan (17/5) dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transreceicer station (BTS) dan proyek pendukung paket 1 sampai 5 Bakti Kemenkominfo 2020 – 2022.
Bayangkan! Diduga negara rugi Rp8,03 triliun dari nilai proyek bernilai total Rp10 triliun yang diperuntukkan bagi pembangunan 7.904 menara BTS di 4.200 desa terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) agar penduduknya bisa mengakses internet.
Sungguh ironis, niat mulia pemerintah agar para pelajar di wilayah 3T yang kesulitan mengakses internet untuk mengerjakan PR sekolah saat pembelajaran online di tengah pandemi Covid-19 teratasi, ternyata dikhianati oleh para tersangka, jika hal itu terbakti nanti.
Selain nilai yang diduga dikorup tidak tanggung-tanggung termasuk proporsi dari nilai poryek, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Tinak Pidana Khsus Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung, Kuntadi (17/5), kasus ini bukan tindak pidana biasa.
Di sisi lain, menjadi pertanyaan besar publik, apa saja yang dilakukan para petugas pengawas, mulai dari atasan langsung, lingkungan unit kerja, pengawasan intern, inspektorat dan lainnya, juga instansi eksternal seperti BPKP, BPK, DPR dan lainnya selama ini ?.
Juga terasa janggal, bila para petinggi partai bersangkutan atau pihak-pihak lain yang justeru mempermalahkan penersangkaan Johny Plate oleh KPK yang barang buktinya jelas ada, juga tersangka lain yang diduga terlibat, termasuk adiknya yang menerima uang Rp500 juta dari kontraktor.
“Apa komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi?” atau mungkin saja nanti akan terkuak siapa-siapa yang menerima aliran dana, apalagi jika terkait dengan pembiayaan kampanye untuk Pemilu 2024?.
Selain Johny Plate yang jad tersangka, ada 12 menteri ain yang menjadi terpidana karena terjerat korupsi yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Rokhmin Dahuri, Menkes Achmad Sujudi, Mendagri Hari Sabarno, Mensos Bachtiar Chamsyah, Menkes Siti Fadillah Sapari, Meteri ESDM Jero Wacik, Menag Suryadharma Ali, Menpora Andi Malarangeng, Mensos Idrus Marham, Menpora Imam Nahrawi, Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara.
Sejak 2004 sampai 2022 tercatat puluhan pejabat tinggi di bawah menteri yag terjerat korupsi, 22 gubernur dan 148 bupati dan walikota atau wakilnya dan 310 anggota DPR dan DPRD (sampai 2021).
Menjelang Pemilu 2024, jika pencalonan anggota DPR masih diwarnai money politics dan diisi KKN oleh anak, isteri dan kerabat pejabat petahana atau elite politik, jangan harap praktek korupsi bisa mereda.




