JAKARTA, KBKNEWS.id — Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari total penerima, sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU). Sebanyak 3.563 narapidana di antaranya langsung bebas setelah menerima RU II, sedangkan 170.143 lainnya menerima RU I dan masih harus menjalani sisa masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 1.085 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Rinciannya, 1.057 anak menerima PMPU I dan masih menjalani pembinaan, sedangkan 28 anak menerima PMPU II dan langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus implementasi prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia.
“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.
Menurut Agus, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Untuk anak binaan, pemberian PMPU dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
Selain remisi HUT RI, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka sebelumnya kembali secara sukarela dan membantu proses pemulihan lapas setelah bencana banjir Sumatera pada 2025.
Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengimbau para penerima remisi memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.
Pemberian remisi HUT ke-81 RI tersebut juga memberikan dampak terhadap penghematan anggaran negara. Ditjen Pemasyarakatan mencatat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai sekitar Rp358,92 miliar.
Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana.
Sementara untuk PMPU anak binaan, jumlah penerima terbanyak tercatat di Sumatera Utara sebanyak 94 anak, Jawa Barat 86 anak, dan Jawa Timur 85 anak.
Penyerahan remisi dilakukan di berbagai lapas, rumah tahanan negara (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.





