18 LPZ DIY Teken MoU Distribusi Zakat Berbasis Regsosek

0
155
Kementerian Agama (Kemenag) dan 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) dengan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). (Foto: Kemenag)

YOGYAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) dengan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL serta memastikan distribusi yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penggunaan data Regsosek untuk memastikan penyaluran ZIS-DSKL yang lebih tepat sasaran, yang diharapkan berdampak signifikan dalam pengurangan kemiskinan.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan zakat yang terkumpul, termasuk DSKL, benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan evaluasi kami, zakat dan DSKL yang terkumpul mencapai Rp32 triliun, namun belum sepenuhnya efektif dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi Akreditasi Akuntabilitas Kemanfaatan ZIS-DSKL untuk Mustahik Berbasis Data Kemiskinan di DIY, Kamis (10/10/2024).

Dalam acara tersebut, Waryono menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Meskipun potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, pengumpulannya masih jauh dari angka tersebut, termasuk di DIY yang memiliki potensi zakat sekitar Rp5 triliun.

MoU ini diharapkan mampu meningkatkan pengumpulan zakat, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi pemerintah.

Waryono juga menekankan bahwa zakat harus disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau LAZ yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.

Selain itu, regenerasi amil zakat menjadi salah satu perhatian utama Kemenag untuk meningkatkan pengelolaan zakat.

“Ada amil zakat yang sudah pensiun, dan ada yang masih muda. Ini tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan pengumpulan zakat,” ujarnya.

Waryono berharap DIY dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan zakat yang efektif dan transparan, dengan memanfaatkan data terintegrasi untuk memastikan zakat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here