45 Jaksa Ditangkap Gegara Korupsi

Dalam waktu 24 jam (18-19 Des. '25) OTT KPK menangkap oknum jaksa di Banten dan Kepala Kantor Kejari Kab. Hulu Sungai Utara, Kalsel dan dua pejabat kantor tersebut serta sejumlah orang lainnya. (foto: Tribune New) .

JULUKAN “Pagar Makan Tanaman” agaknya paling pas disematkan pada para jaksa yang alih-alih menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, puluhan diantaranya malah ditangkap gegara terjerat kasus pidana tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 45 jaksa ditangkap, 13 diantaranya oleh KPK karena melakukan tindak pidana luar biasa (ekstraordinary crime) itu  selama periode 2006-2025.

“Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, ada tujuh jaksa yang ditangkap akibat terjerat korupsi.Ini menunjukan bahwa ia telah gagal merefomasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

Terkait OTT Jaksa oleh KPK di Kalsel pekan ini, Wana menilai, pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa menimbulkan dualisme loyalitas. Hal itu, tergambar saat KPK melimpahkan berkas jaksa yang terjaring OTT ke Kejaksaan Agung.

“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.

Wana juga mengatakan, minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dan tersangka yang sedang diperiksa.

Penanganan perkara tertutup

Ketertutupan proses penanganan perkara, lanjutnya,  menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

Lebih lanjut, Wana mengatakan, penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.

“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum. Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK melakukan OTT terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.

Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri. OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12) malam.

Lima tersangka

Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun, pada Jumat (19/12) dini hari, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sprindik telah diterbitkan Kejagung sejak Rabu (17/12).

“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Asep Guntur Rahayu.

Menindaklanjuti OTT tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.

“Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menyebutkan, seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dijerat Pasal 12 UU TPK

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan. OTT kedua diumumkan KPK pada Kamis malam dan dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang untuk diperiksa di Jakarta. Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam konferensi pers, KPK menampilkan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis, sementara Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kedua tersangka yang telah diamankan langsung ditahan 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2025.  Di mana Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.

Asep mengatakan, Albertinus menggunakan modus berupa ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sungguh miris, alih-alih sudah terbebas dari praktek korupsi sejak didirikannya KPK pada 2022, malah semakin menjadi, dan sebagian pelakunya para oknum penegak hukum termasuk para hakim, jaksa, bahkan KPK sendiri. (kompas.com/ns)

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here