Ibu di Jepang Simpan Jasad Puterinya di Kulkas 20 Tahun

Freezer rumah semacam ini yang digunakan seorang ibu di Jepang menyimpan jasad puterinya selama 20 tahun (ilustrasi dok.)

PENGADILAN di Jepang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap perempuan yang menyembunyikan jenazah putrinya di dalam freezer selama hampir 20 tahun.

Harian Independent (20/12) menyebutkan, Keiko Mori (76)  ditangkap September lalu setelah mengakui perbuatannya menyimpan jenazah putrinya di lemari es di rumahnya di prefektur Ibaraki, timur laut Tokyo.

Putrinya, Makiko saat meninggal berusia 29 tahun. Vonis  penjara satu tahun, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dijatuhkan setelah pengadilan menemukan adanya faktor-faktor yang meringankan.

Hakim Shizuka Asakura mengatakan, Mori awalnya menyimpan jenazah putrinya di dalam lemari di rumahnya, lalu memindahkannya ke dalam freezer di dapur setelah jenazah tersebut mulai membusuk.

Kepada para penyidik, Mori menuturkan, bau dari mayat tersebut telah memenuhi rumah, sehingga mendorongnya untuk membeli sebuah freezer dan menempatkan mayat itu di dalamnya.

Dia ditahan dan didakwa menyembunyikan mayat setelah tiba di kantor polisi setempat bersama seorang kerabat. Polisi menjelaskan, penyidik yang mendatangi rumah Mori menemukan mayat tersebut mengenakan kaus dan celana dalam, berlutut dengan wajah menghadap ke bawah di dalam lemari pendingin.

Berdasarkan pengakuan Mori, dia telah menyimpan jenazah itu di sana selama sekitar 20 tahun, sejak sekitar tahun 2005.

Karena lamanya waktu tersebut, polisi mengatakan bahwa pembusukan tak bisa dihindarkan meskipun telah dibekukan.

Polisi juga telah memerintahkan otopsi untuk menentukan penyebab kematian resmi. Pengadilan menerima kesaksian Mori bahwa putrinya telah berjuang melawan penggunaan narkoba ilegal dan kerap melakukan kekerasan fisik terhadap orang tuanya.

Makiko dibunuh oleh ayahnya, suami Mori, yang meninggal pada September.  Akan tetapi, pengadilan mencatat bahwa ketika Mori mencoba melaporkan pembunuhan itu kepada polisi, ia dihentikan oleh ibunya.

Sejak saat itu, Mori terpaksa terus menyembunyikan kejahatan suaminya, yang pada akhirnya menyebabkan dirinya sendiri melakukan pelanggaran.

“Ini adalah kejahatan keji.Penyembunyian jenazah selama 20 tahun sangat melanggar penghormatan agama dan moral masyarakat terhadap orang mati,” bunyi putusan pengadilan.

Makiko, lahir pada 1975 dan akan berusia 49 atau 50 tahun pada saat ibunya melapor ke polisi. (The independent/kompas.com/ns)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here