
PENERIMA Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (PBI BPJS) yang tak bisa berobat karena kepesertaaanya dionafktifkan melancarkan protes di sana-sini.
Pasalnya, sebagian dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan adalah mereka yang menderita penyakit katastropik atau kronis yang sedang dalam pelayanan kesehatan seperti gangguan ginjal, penyakit jantung.
Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS dianggap terlalu cepat, tak sampai satu bulan berjalan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari.
Alasan diterbitkannya Permensos ini dilatarbelakangi pergeseran data di mana 11 juta peserta PBI BPJS yang akan dinonaktifkan sudah naik Desil (tidak masuk kualifikasi miskin lagi), padahal yang berhak menerima BPJS PBI hanya kalangan Desil 1-5 alias masyarakat miskin.
Dua hari setelah Permensos diterbitkan, tepatnya pada 22 Januari 2026, peraturan ini resmi diterapkan dengan tanda tangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.
Setelah 10 hari diresmikan, aturan itu berlaku, 11 juta pemegang BPJS PBI nonaktif, digantikan oleh peserta baru yang dinilai masuk dalam desil miskin.
Pasien kelabakan
Kebijakan tanpa sosialisasi memadai ini seperi dilaporkan kompas.com (13/2) membuat pasien peserta PBI BPJS terutama yang mngidap penyakit kronis yang sedang dalam layanan perawatan, kelabakan.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir mengungkapkan ada 160 orang pasien gagal ginjal tidak bisa berobat gratis gara-gara status PBI-nya nonaktif mendadak.
Sementara dari Dinkes Di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ada anak tiga tahun yang harus menjalani terapi bicara tumbuh kembang menjadi tidak bisa mengakses layanan itu karena PBI nonaktif.
Lala (34) yang merupakan pasien gagal ginjal di Bekasi tidak bisa cuci darah sesuai jadwal karena PBI-nya nonaktif. Kondisi tubuhnya memburuk dan sesak napas pada Rabu (4/2).
Ada pula lansia usia 90 tahun di Depok yang menunda jadwal kontrol penyakit paru-paru gara-gara masalah PBI ini. Sarjono (74), lansia di Wirobrajan Kota Yogyakarta sulit mengakses kontrol jantung karena PBI-nya nonaktif.
Baru kemudian, Mensos Saifullah Yusuf dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
Komunikasi yang Buruk
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi mengatakan, akar masalah kebijakan terkait penonaktifan BPJS PBI ini adalah komunikasi yang buruk dari pembuat kebijakan.
“Buruk banget (komunikasinya),” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Kamis (12/2).
Yogi bahkan mencontohkan secara langsung istri asisten rumah tangganya yang kebetulan hendak kontrol kehamilan bingung, karena ketika berobat, BPJS-nya dinonaktifkan.
Yogi yang punya relasi dengan dinas sosial kemudian mendapat informasi, bahwa asistennya tak lagi dikategorikan dalam desil penerima BPJS PBI.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tentu tak membuatnya keberatan mengeluarkan tambahan uang bulanan Rp 35.000 untuk membayarkan BPJS asisten rumah tangganya.
Jadi masalahnya bukan pada besaran iuran, tetapi tak ada mekanisme transisi dan pemberitahuan dari pemerintah terkait dengan penonaktifan tersebut.
Yogi mengatakan, seharusnya pemerintah tak asal mendadak buat kebijakan, tetapi perlu juga memberikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat terdampak.
Menurut dia, 11 juta masyarakat yang dicabut BPJS PBI bukan jumlah yang sedikit, dan langsung menyangkut pada nyawa dan kesehatan mereka.
“Tiba-tiba, (saya) nggak ngerti, ini kenapa tiba-tiba pemerintah mengkat (memutus-red). Nah ini, menurut saya komunikasi publik dan komunikasi kebijakannya juga tidak baik,” ucap dia.
Hal seada disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah.
Dia mengatakan, yang jadi soal bukan masyarakat yang disuruh membayar Rp 35.000 per bulan ogah membayar, tetapi masalahnya ada pada kebijakan yang mendadak.
“Memang masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang,” imbuh dia. Lina mengatakan, informasi terkait dengan penonaktifan seharusnya terbuka dari awal.
Karena menurut Lina, media massa dan pemerhati kebijakan publik sekalipun yang melek terhadap informasi tidak mendapatkan penjelasan sedari awal.
Se-Indonesia kemudian geger bukan karena tahu kebijakan tersebut dari pemerintah, tetapi dari peristiwa penolakan pengobatan yang masif di berbagai tempat.
Padahal, menurut Lina, BPJS dan pemerintah tentu memiliki beragam akses untuk memberikan informasi kepada para penerima BPJS PBI tersebut.
“Nah, sehingga kemudian kembali lagi, saya inginnya pemerintah untuk segala hal jangan dadakan. Jadi, diinformasikan lebih dulu sehingga kemudian semua orang itu mendapatkan informasi dengan baik,” imbuh dia.
Bukan instruksi presiden
Sementara, Mensos Saifullah Yusuf juga harus meluruskan, penonaktifan peserta BPJS Kes. segmen PBI-JKN bukan lah atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan, penonaktifan ini mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
“Penonaktifkan itu semata-mata didasarkan pada soal data, bukan instruksi dari presiden. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal,” ujarnya di Jakarta,Jumat (13/2).
Ia menuturkan, berdasarkan inpres tersebut, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak boleh memiliki data sendiri-sendiri selain dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Eknomi Nasional) yang menjadi pedoman pelaksaaan program.
Dengan demikian, Gus Ipul menegaskan, tidak ada perintah dari presiden untuk menonaktifkan 11 juta peserta PBI, melainkan peralihan kepersertaan kepada penerima yang memenuhi kriteria yakni penduduk miski dari desil 1 sampai 5 dalam DITSEN.
Kisruh penoanaktfan peserta PBI BPJS ini hidaknya jadi pintu masuk, amburadul dan carutmarutnya pendataan, akibat ketidak cermatan, kerja asal-asalan, egoisme sektoral atau juga niat buruk oknum-oknum berwenang, segera dibereskan. Kapan lagi? (kompas.com/ns)




