
PT DANANTARA Sumber Daya Indonesia (DSI) akan fokus melakukan penertiban pencatatan ekspor komoditas g mampu memperkuat nilai tukar rupiah.
Langkah ini, menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (275), diambil sebagai solusi jangka panjang untuk mengkonsolidasikan data ekspor sekaligus memulihkan potensi kekayaan negara yang selama ini hangus akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Sepuluh eksportir besar yang ditemukan dari hasil pengecekan secara random sampling oleh jajaran kemenkeu, terindikasi melakukan permainan ekspor dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura sbb: PT WNB, KRN, SDS, MM, SMAR and T, SIP, IP, IMT, MNA dan EUP.
Praktek underinvoicing yang umum terjadi dalam kegiatan ekspor/impor, kata Menkeu Purbaya Yudhi Wasesa (26/5) adalah kecurangan pelaporan nilai atau harga barang dalam dokumen (faktur/invoice) yang dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya bertujuan a.l. untuk mengakali pajak dan kewajiban lainnya.
Puluhan tahun rugikan negara scara masif
Kecurangan para eksportir melakukan underinvoicing selama puluhan tahun ditaksir menimbulkan kerugian dan kebocoran pendapatan negara secara masif.
Presiden Prabowo menaksir, kerugian negara mencapai 900 milar dolar AS atau setara Rp15.500 triliun sejak 1991.
Itu salah satu alasannya, pemerintah memberlakukan kegiatan ekspor batubara, frro alloy dan CPO melalui satu pintu mulai 1 Juni 2026.
Melalui pembenahan manajemen administrasi perdagangan, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola komoditas hulu hingga hilir yang transparan, akuntabel dan bisa ditelusuri, agar pelaku usaha juga mendapatkan kepastian bisnis.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Indonesia Fithra Faisal menjelaskan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap praktik under-invoicing ini sudah berlangsung sejak satu setengah tahun terakhir.
Berdasarkan hasil kajian internal kabinet, ditemukan indikasi hilangnya kekayaan negara sebesar Rp 15.500 triliun dalam kurun waktu 1991-2024.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 64 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat ini yang mencapai Rp 24.000 triliun.
Ia berpandangan, kerugian tersebut dipicu oleh lemahnya sistem pencatatan transaksi yang berjalan selama 34 tahun terakhir.
“Dengan adanya pencatatan yang lebih tertib, dengan mencatat saja, kita bisa mendapatkan potensi baseline tambahan pertumbuhan ekonomi 0,8 persen,” ujar Fithra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).
Dia menambahkan, saat ini pemerintah tengah melakukan langkah konsolidatif yang sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir ini, guna memastikan kelak DSI dapat beroperasi dengan penuh profesionalisme.
“Nah oleh karenanya kita keluar dengan satu mekanisme badan konsolidasi ekspor di mana kalau kita bicara preseden secara empiris itu sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti misalnya Qatar, Saudi, bahkan di Malaysia atau India,” jelas dia
Alihkan dan underinvoicing ke DN.
Penertiban melalui DSI juga diproyeksikan mampu mengalihkan 10 hingga 20 persen potensi dana under-invoicing ke dalam negeri.
Tindakan ini pun akan menambah cadangan devisa sebesar 44 miliar dollar AS dan dapat memperkuat posisi nilai tukar rupiah ke level Rp 16.900 per dollar AS.
Kebijakan mengonsolidasikan ekspor komoditas lewat satu pintu ini dinilai sebagai langkah yang sudah dipraktikkan oleh berbagai negara lain.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto memberikan contoh negara Ghana yang sukses membentuk badan ekspor khusus untuk komoditas kakao dalam memperkuat daya jual di pasar global.
Dia menjelaskan penguatan posisi tawar tersebut dapat memberikan keuntungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan jika lembaga pengelola mengedepankan aspek integritas terhadap para pimpinan serta adanya audit berkala.
“Tinggal masalahnya adalah bagaimana mekanisme kerja yang betul-betul baik, sehingga kemudian manfaat yang diperoleh oleh negara, dan juga oleh stakeholders yang lain, betul-betul bisa optimal,” kata dia.
Ia mengingatkan penerapan asas keterbukaan informasi secara konsisten akan meminimalisir segala bentuk manipulasi dokumen ekspor di lapangan.
“Jadi tata kelola itu bisa diimplementasikan langsung sebetulnya. Seperti dengan soal masalah transparansi,” kata Toto.
Ia menyebut, langkah pembenahan tata niaga ekspor melalui DSI dipandang oleh pelaku industri sebagai ikhtiar yang berdampak baik bagi penguatan ekonomi rakyat.
Sementara Chairman Arghajata Consulting Rezki Sri Wibowo menilai kebijakan integrasi satu pintu ini dapat berjalan maksimal asalkan pemerintah segera merilis regulasi turunan yang detail serta memberikan kepastian hukum bagi kontrak bisnis eksisting.
Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjaga kenyamanan ekosistem logistik dan mitra forwarder internasional yang terlibat dalam rantai pasok komoditas.
“Saya lihat DSI ini adalah bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi, kemudian juga keadaan petani,” kata Rezki.
Dia menyarankan agar pemerintah merancang instrumen pengawasan yang melibatkan partisipasi publik secara aktif sesuai dengan prinsip kedaulatan sumber daya alam.
Saran ini untuk mengoptimalkan nilai akuntabilitas lembaga. “Artinya bagaimana menginkorporasi rakyat itu dalam proses pengawasan,” kata Rezki.
Pemerintah pun menetapkan masa transisi hibrida selama enam bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh bagi seluruh pelaku industri.
Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feronikel Lewat DSI Berlaku Penuh Mulai 2027. Keputusan ini sebagai bentuk respons terhadap masukan dunia usaha.
Masa transisi dapat digunakan untuk pencatatan transaksi dan penyelarasan transisi kontrak jangka panjang komoditas tanpa membatalkan kesepakatan hukum yang sudah ada.
“Melalui proses penyempurnaan berkala ini, DSI diharapkan mampu tumbuh menjadi tulang punggung baru untuk menjaga devisa negara sekaligus memperkuat nilai tawar komoditas Indonesia di pasar internasional,” ucapnya.
Ditangani DSI
(Mendag) Budi Santoso alias Busan, menyebut pungutan ekspor (PE) dan bea keluar ekspor sumber daya alam (SDA) strategis bakal ditanggung PT DSI.
“Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah ,sepenuhnya otomatis ditangani oleh PT DSI,” kata Busan.
Busan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk sementara terdapat tiga komoditas SDA strategis yang harus diekspor melalui PT DSI.
Ketiganya adalah produk kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy). Meski ekspor menjadi satu pintu, kata Busan, aturan yang berlaku dalam kegiatan ekspor tidak berubah.
Persyaratan ekspor, kewajiban eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO), dan lainnya tetap berlaku.
Izin ekspor juga tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. “Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI, itu saja,” ujar Busan.
Menurut dia, Kemendag tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), ketentuan terkait ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Begitu besarnya kerugian negara akibat praktek underinvoicing dan transfer pricing sejak era1990-an, sehingga dengan diambil alih PT DSI semua bisa berubah.
Yang perlu diawasi, jangan sampai praktek ini kembali diteruskan oleh oknum-oknum ASN nakal yang masih mau diajak kongkalingong, sehingga yang berubah cuma pelakunya saja. (Kompas.com/ns)



