
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang membantah kabar yang menyebut BGN memerintahkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menghentikan operasional mereka.
Seluruh layanan MBG tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Kami tegaskan, informasi yang menyebut BGN memerintahkan penghentian operasional dapur MBG tidak benar, ” kata Nanik dalam keterangan rsmi, Jumat (5/6) seraya menambahkan, tidak ada kebijakan maupun instruksi resmi dari BGN terkait penghentian operasional.
Penegasan ini disampaikan Nanik gegara sebelumnya muncul isu yang menyebut sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghentikan operasional apabila dana yang tersedia tidak mencukupi.
“BGN menegaskan informasi tersebut bukan merupakan kebijakan resmi lembaga dan tidak dapat dijadikan rujukan oleh mitra pelaksana program,” kata dia.
Ia memahami adanya dinamika administratif dalam proses pencairan anggaran, namun, hal tersebut tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjalankan Program MBG yang saat ini terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat di berbagai daerah.
“Apabila terdapat kendala di lapangan, kami meminta seluruh mitra berkoordinasi melalui jalur resmi. Jangan menjadikan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi sebagai dasar pengambilan keputusan operasional,” tegas Nanik.
Nanik menuturkan, koordinasi antara BGN, mitra pelaksana, dan pemangku kepentingan lainnya harus dilakukan untuk memastikan ketepatan distribusi MBG.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Nanik.
Penersangkaan tiga mantan pimpinan BGN
Sementara itu, penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka sangat mungkin bukan akhir dari perkara, melainkan baru permulaan.
Kejaksaan Agung menjerat tersangka serta menahan Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN).
Konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan tata kelola kemitraan SPPG, penunjukan yayasan mitra, hingga pengadaan barang dan jasa.
Jika penyidikan dilakukan secara konsisten mengikuti aliran kewenangan dan manfaat ekonomi, perkara ini bakal melibatkan pihak-pihak lain, mulai dari pengurus yayasan mitra BGN, pengelola SPPG, mitra pemilik fasilitas dapur, hingga aktor-aktor yang selama ini memperoleh keuntungan dari desain kemitraan.
Usut sampai ke akar-akarnya para penghianat program MBG yang tujuanya mulia yakni khususnya meningatkan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia yang notabene adalah para kader penerus bangsa. (Kompas.com/ns)




