
JAKARTA – (KBKNEWS) – 11/9 – POLEMIK penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) mengemuka usai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkitnya saat rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun disoroti Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Pramono seperti ditulis Kompas.com. (11/9) meminta pemerintah pusat mengembalikan DBH seperti semula jika Purbaya tidak menyetujui rencana DKI Jakarta menerbitkan surat utang di tengah sejumlah program  pembangunan yang perlu dibiayai.
Sebelumnya, sejumlah daerah juga mengeluhkan kesulitan membayar gaji pegawai imbas pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Mendagri Tito Karnavian lalu mengusulkan Menkeu untuk memprioritaskan pembayaran DBH kepada daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, mengatakan besarnya peran DBH terhadap fiskal setiap daerah berbeda-beda.
Hal ini tergantung pada nominal yang diterima serta seberapa besar porsinya dalam keseluruhan APBD.
Di Kabupaten Siak Provinsi Riau misalnya, total pendapatan dari transfer ke daerah (TKD) yang salah satu komponennya DBH mencapai Rp 1,67 triliun dari total APBD sebesar Rp 2,37 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkisar Rp 696 miliar.
Tak heran kata Armand, Siak menjadi salah satu daerah yang paling lantang meminta pemerintah pusat membayarkan DBH.
“Karena memang yang belum dibayarkan DBH-nya itu hampir setengah triliun (Rp 480-an miliar). Dan mereka sekarang butuh itu karena, selain untuk pembiayaan pembangunan, tapi juga untuk membayar utang mereka ke pihak ketiga,” kata Armand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9).
DBH DKI Jakarta Rp15 triliun
Armand mengemukakan, besaran DBH DKI Jakarta lebih fantastis. Jumlah DBH DKI yang dipotong pemerintah pusat mencapai Rp 15 triliun.
Oleh karenanya Ia menilai rencana penerbitan obligasi daerah oleh Jakarta sangat wajar.
Sebab, DBH itu sejatinya telah dianggarkan untuk berbagai program yang telah dirinci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Sehingga ketika misalnya kemarin Pak Purbaya mengatakan DKI Jakarta itu uangnya banyak (mempertanyakan penerbitan obligasi -red), ya uangnya banyak, tapi juga sudah banyak dialokasikan untuk perencanaan program,” tutur Armand.
DBH adalah hak daerah
Armand menjelaskan, DBH adalah hak pemda yag diatur dalam dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang menjadi bagian penting dalam penghitungan kapasitas fiskal daerah.
Kapasitas fiskal tersebut biasanya dihitung dari penjumlahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan DBH.
“Bukan justru dia mengubah hak daerah itu dengan menjadi kewajiban daerah. Per hari ini sebetulnya daerah-daerah penghasil terutama sebetulnya mengharapkan agar DBH ditransfer ke pemda,” tuturnya.
Di sisi lain, mengakses pinjaman ke PT SMI pun tidak menyelesaikan persoalan fiskal.
Menurut Armand, alternatif itu justru merugikan pemerintah daerah, karena pemda harus membayar pokok dan bunga utang, yang sebagian dapat dicicil menggunakan DAU.
“Jadi nggak terima sepenuhnya (TKD-nya), nanti akan dibayar cicilan ditambah bunganya. (Ini) beda dengan skema kalau daerah itu langsung mendapatkan transferan DBH dari pemerintah pusat,” tegas Armand.
Â
Obligasi tak bisa gantikan pentingya TKD
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyampaikan besarnya peran DBH tersebut tidak bisa diganti dengan penerbitan surat utang.
Kalaupun penerbitan obligasi daerah disetujui, ia meminta pemerintah tidak keliru menjadikannya sebagai alasan untuk terus mengurangi dana transfer ke daerah.
“Ini logika yang berbahaya. Obligasi adalah instrumen pembiayaan pembangunan. Sedangkan transfer pusat merupakan instrumen pemerataan fiskal,” tegas Djohermansyah.
Daerah yang layak hanyalah daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) kuat dan manajemen keuangan yang sehat.
“Daerah kaya mungkin dapat menerbitkan obligasi. Tetapi bagaimana dengan daerah tertinggal, kepulauan, perbatasan, dan daerah yang PAD-nya sangat kecil?” tanyanya.
Oleh sebab itu, obligasi tidak bisa jadi pengganti TKD. Salah satu jenis TKD adalah DBH.
Obligasi pun harus ditempatkan sebagai pilihan tambahan, bukan pengganti tanggung jawab negara dalam membiayai pemerataan.
“Kalau semua daerah dipaksa mencari uang sendiri, yang kaya akan semakin kuat, sementara yang lemah semakin tertinggal,” tandas Djohermansyah.
Polemik obligasi dan DBH antara Purbaya vs Pramono
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun. Rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra, termasuk Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Bendahara Negara ini khawatir daerah tidak sanggup membayar kembali.
Pasalnya, kegagalan pemerintah daerah memenuhi kewajiban utang dapat berdampak lebih luas hingga mengganggu kondisi fiskal pemerintah pusat.
Ia bahkan mencontohkan Brasil yang pernah memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk menerbitkan surat utang secara terpisah dari pemerintah pusat. Namun, persoalan muncul ketika sejumlah daerah mengalami gagal bayar.
“Ketika default (gagal bayar -red), ramai-ramai orang menuding  pemeritah pusat.Begitu muncul problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi terganggu. Itu yang kita cegah sebisa mungkin,” tegas Purbaya.( Kompas.com/ns)




