
JAKARTA – (KBKNEWS) – 4/11 – ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak cukup diproses dengan pasal-pasal KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut anggota F-Nasdem itu, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa karena menyentuh aspek paling serius yaitu menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
“Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius,” ujar Rudianto saat dihubungi CNNI, Rabu (4/11).
Dalam sistem presidensial, kata dia, presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga merepresentasikan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan tugas konstitusional presiden harus ditangani serius.
Apalagi, Rudianto menyatakan tindakan penyadapan ilegal tersebut melibatkan jenderal polisi dan memanfaatkan instrumen negara untuk kepentingan di luar kewenangan.
Ia bilang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang pernah berada dalam lingkaran institusi penegak hukum harus menjadi perhatian khusus dalam proses penyelidikan.
Harus diungkapkan secara tuntas
Untuk itu, Rudianto mendesak pengusutan perkara tak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.
Ia pun meminta penyidik membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rudianto, transparansi perlu untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, serta tidak diintervensi kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” katanya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Tak hanya presiden
Menurut pemeriksaan awal, selain Prabowo, penyadapan tersebut juga menyasar menteri, tokoh politik, pengusaha, media hingga tokoh masyarakat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengatakan ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal.
Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, satu di antaranya nomor telepon Presiden Prabowo.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11) malam.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun penjara.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan masalah sederhana, namun masalah serius bagi negara.
“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Yusril mengatakan Presiden Prabowo sudah mengetahui menjadi korban penyadapan karena dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menurut dia, Prabowo meminta kasus itu untuk diproses hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” katanya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Asep berstatus saksi
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi disebut Asep masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal.
Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh serta pengusaha kondang yang baru terkuak kali ini menambah deretan kasus-kasus anomali tingkat tinggi yang menghiasi perjalanan bangsa ini. (CNNI/ns)




