23 Organisasi Rohingya Kritik Perjanjian Repatriasi Antara Myanmar dan PBB

MYANMAR – Organisasi-organisasi Rohingya di seluruh dunia mengkritik sebuah perjanjian baru yang ditandatangani antara Myanmar dan PBB mengenai pemulangan pengungsi Rohingya, dan mengatakan bahwa perjanjian tidak menyentuh akar penyebab krisis.

“Kami sangat prihatin bahwa MOU [Memorandum of Understanding] tidak mengatasi akar penyebab krisis Rohingya, khususnya masalah kewarganegaraan dan identitas etnis Rohingya,” kata pernyataan bersama yang ditandatangani oleh 23 organisasi Rohingya, termasuk Dewan Rohingya Eropa (ERC) dan Arakan Rohingya National Organization (ARNO).

Pada tanggal 6 Juni, pemerintah Myanmar menandatangani perjanjian dengan Program Pembangunan PBB (UNDP) dan Badan Pengungsi PBB (UNHCR), yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam proses repatriasi yang sangat tertunda.

Pernyataan itu juga menyuarakan keprihatinan atas tidak melibatkan perwakilan pengungsi dalam penandatanganan perjanjian, meskipun Rohingya memiliki hak untuk mengetahui tentang kesepakatan tentang pemulangan mereka.

“Teks-teks MOU belum dibuat publik meninggalkan komunitas internasional dalam gelap yang menimbulkan pertanyaan,” tambahnya.

“Semua catatan sebelumnya menunjukkan bahwa badan-badan PBB, termasuk UNHCR sebagai agen dari kepentingan masyarakat internasional, tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada para pengungsi Rohingya karena ketegaran pemerintah Myanmar,” katanya.

“Pemulangan adalah pertanyaan hidup dan mati untuk seluruh orang Rohingya.”

Ia menambahkan orang-orang Rohingya tidak mau kembali ke Myanmar karena pihak berwenang, yang “terlibat dalam genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan”, tidak mengubah sikap mereka terhadap mereka.

“Mereka tidak bisa mempercayai pemerintah Myanmar dan militer yang telah membunuh, memperkosa, dan membuat mereka kelaparan dengan ratusan desa mereka diratakan, tanah mereka diambil dan rumah-rumah penduduk dilibas.”

Ini juga menyerukan perlidungan internasional dari negara dan aktor regional dan pasukan penjaga perdamaian PBB.

“Last but not least, harus ada akuntabilitas dan pelaku kejahatan harus dibawa ke pengadilan dan disebut Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” tutupnya.

Advertisement