
BANDUNG – Provinsi Jawa Barat sudah keluar dari zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, dan dari total 27 kabupaten kota di Jabar, 6 daerah berstatus zona kuning.
Daerah berstatus zona kuning tesebut kiniĀ menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level 2. Sementara 21 daerah lainnya berstatus zona oranye dan menerapkan PPKM Level 3.
Kondisi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021 seiring keputusan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM hingga 6 September 2021.
Masih mengacu pada Inmendagri, ke-27 kabupaten/kota di Jabar tersebut juga sudah diizinkan untuk memulai PTM di sekolah sesuai level kewaspadaan di masing-masing daerah.
“Daerah yang berada di level 3 sekarang juga diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu menerapkan protokol kesehatan lainnya,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika, Rabu (1/9/2021).
Kendati demikian, sesuai intruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat tidak euforia menyikapi penurunan kurva Covid-19 di Jabar. Hal ini mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.
“Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kabupaten/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan,” ucapnya, sebagaimana dilansir iNews.




