Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI terhadap Hotman Paris

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu kini dipelajari penyidik untuk menentukan langkah hukum sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik akan menelaah materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta meminta keterangan dari pihak terkait apabila diperlukan.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Laporan PWI terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Organisasi tersebut menilai pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah merendahkan profesi wartawan.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan menegaskan permintaan maaf Hotman diterima secara manusiawi, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ia menyebut tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

PWI juga menyatakan tetap terbuka apabila Hotman menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku ucapannya terlontar karena terpancing emosi setelah berulang kali menerima pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.

Hotman juga mengakui pernyataannya tidak pantas dan meminta maaf kepada wartawan serta seluruh organisasi pers di Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here