
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Joko Sasmito, Anggota KY dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menyatakan bahwa ketiganya melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelanggaran berat.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko menjelaskan bahwa sidang pleno yang memutuskan pemecatan ini dihadiri oleh tujuh anggota KY dan dilakukan sebelum rapat dengan Komisi III DPR RI.
Berdasarkan temuan KY, para hakim ini menyampaikan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan.
Selain itu, para hakim juga memberikan penjelasan yang berbeda tentang penyebab kematian korban dibandingkan dengan hasil visum dan keterangan saksi ahli dari RSUD Dr Soetomo. Mereka juga tidak mempertimbangkan bukti CCTV yang diajukan oleh penuntut umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” kata dia.
Menanggapi keputusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa putusan bebas terhadap Ronald Tannur cukup fenomenal dan menarik perhatian publik.
Meskipun Habiburokhman mengapresiasi kerja KY, ia berpendapat bahwa sanksi pemberhentian tetap seharusnya tanpa hak pensiun. Namun, ia tetap berterima kasih dan menganggap KY telah bekerja dengan maksimal.
“Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” kata Habiburokhman.




