JAKARTA – Dalam pandangan Islam ada dua model investasi yang harus dimiliki oleh setiap muslim, yaitu investasi dunia dan akhirat. Investasi dunia biasanya diwujudkan dengan menyimpan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah, dan lain sebagainya.
Dalam Islam, investasi akhirat terdiri dari beberapa bentuk, yaitu zakat, infak, sedekah, dan sedekah jariyah (wakaf) yang akan mengalir menjadi multimanfaat.
Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.
1. Wakaf Khairi (Bersifat Kebaikan)
Wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Syekh Said Sabiq mengatakan bahwa wakaf khairi adalah wakaf kepada jalan kebaikan secara umum.
Jika ditinjau dari segi manfaatnya, wakaf ini sejalan dengan hadis nabi tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, sangat penting dalam tatanan substansi dalam perwakafan yaitu sebagai upaya menyejahterakan umat.
Sedangkan jika ditinjau dalam UU Wakaf, wakaf pada dasanya hanya mengacu pada wakaf khairi atau wakaf umum.
Hal ini ditandai dengan pengertian wakaf menurut Pasal 1 yang menyatakan wakaf adalah perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadan dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
2. Wakaf Ahli (Bersifat Kekeluargaan)
Wakaf ahli biasa juga disebut dengan wakaf keluarga yaitu wakaf yang dilakukan oleh wakif kepada kerabat dan keluarganya. Pihak wakif mengkhususkan penggunaan hasilnya.
Pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan keturunannya, setelah itu baru digunakan untuk kebaikan-kebaikan yang terus berlangsung adanya.
Dalil dari wakaf ahli ini sesuai dengan hadis nabi diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung hadis tersebut dinyatakan sebagai berikut:
“Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.”
Setelah mendengar ucapan Nabi tersebut, Abu Thalhah kemudian langsung melaksanakan perintah nabi yaitu mewakafkan kebun tersebut kepada kaum kerabatnya.
Menurut Syekh Said Sabiq dalam kitabnya Fiqih As-Sunnah menjelaskan bahwa wakaf yang dilakukan oleh Abu Thalhah merupakan asal mula wakaf ahli.
3. Wakaf Musytarak (Bersamaan)
Wakaf musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum secara bersama-sama. Contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.
Para ulama fikih menyebutkan bahwa wakaf, berdasarkan awal pensyariatannya, semua merupakan kebaikan. Karena wakaf pada dasarnya merupakan wujud dari sedekah dengan pengikatan atau pengambilan manfaat. (tabungwakaf.com)





