JENEWA – Kepala HAM PBB telah mengecam keras Undang-undang Israel yang akan melegalkan sekitar 4.000 rumah pemukim di Tepi Barat yang tidak lain adalah tanah Palestina.
PBB mengatakan hal tersebut jelas melanggar hukum internasional. Sebelumnya, anggota parlemen Israel pada Rabu (7/12/2016) mengajukan RUU, yang akan melegalkan rumah pemukim dibangun di atas tanah Palestina. Dari 57 anggota parlemen, atau Knesset, menyetujui rancangan undang-undang, sedangkan 51 yang menentangnya.
“Saya sangat mendorong anggota parlemen untuk mempertimbangkan kembali dukungan mereka untuk RUU ini, yang jika diberlakukan, akan memiliki konsekuensi yang luas dan serius serta akan merusak reputasi Israel di seluruh dunia,” kata komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Zeid Ra’ad Al Hussein, dikutip dari The Guardian.
“Israel harus menghormati milik pribadi warga Palestina, terlepas dari ada atau tidaknya kompensasi yang disediakan,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Sedikitnya 400.000 pemukim Israel saat ini tinggal di Tepi Barat, termasuk Jerusalem timur yang dianeksasi, bersama dengan 2,6 juta warga Palestina.
Amerika Serikat, pejabat PBB dan Uni Eropa telah memperingatkan bahwa pembangunan permukiman terus menggerogoti kemungkinan solusi dua-negara dalam konflik.





