JAKARTA – Jembatan Cisomang yang berada di jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700 mengalami pergeseran sekitar 53 cm, karenanya kini hanya dapat dilintasi kendaraan golongan 1.
“Pada Kamis, 22 Desember 2016 diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. Kita perlu batasi beban yang lewati jalan tersebut. Yang boleh hanya mobil golongan 1,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Kini pihaknya telah meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang, dimana hanya kendaraan golongan satu yang dapat melintasi jalanan. Jenis kendaraan golongan satu meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil dan bus.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada BPJT dan Jasa Marga untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta melaksanakan penguatan terhadap struktur jembatan tersebut. Hal ini guna mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
“Harus dilakukan monitoring intensif dan penanganan untuk tingkatkan kembali keamanan jembatan tersebut. Ini sudah dilakukan oleh BPJT dan ditindaklanjuti Jasa Marga sebagai operator,” tandasnya, dikutip dari Sindonews.





