JAKARTA – Masyarakat dan netizen diminta hati-hati dan melaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila menemukan adanya penjualan tembakau gorila secara online.
BNN menyatakan tembakau gorila kini masuk dalam narkoba jenis baru.
“Jika menemukan alamat website atau situs penjualan tembakau gorila atau sejenisnya, atau narkotika ilegal lainnya, dimohon kiranya dapat menginformasikan alamat web tersebut melalui SMS Center atau WhatsApp (WA) BNN, pada nomor 0812-2167-5675,” ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, Jumat (6/1/2017).
Hal tersebut berkaitan dengan video yang beredar akhir-akhir ini di media sosial, dimana ada mantan pilot maskapai Citilink yang diduga tengah mabuk. Pilot berinisial TP yang sudah dipecat tersebut diduga menggunakan narkoba sebelum penerbangan Surabaya-Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menguji TP di laboratorium untuk mengecek penggunaan narkoba. Diduga, TP mengonsumsi tembakau gorila.
Slamet Pribadi menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau biasa atau rokok biasa distimulan dengan ganja sintetis.
“Tembakau gorila ini distimulan dengan ganja sintetis, termasuk bagian dari NPS (new psychoactive substances). Dari sisi kimia, zat ini masuk kriteria narkotik,” kata Slamet, dikutip dari liputan6.com.
Karenanya, kehadiran tembakau gorila sedang masuk masa finishing ke Undang-Undang narkotika, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Proses tersebut masuk ke dalam Undang-Undang Narkotika, berdasarkan aturan Kemenkes Nomor 13 Tahun 2014. Slamet menyatakan ada 46 narkotika jenis baru yang sedang digodok BNN bersama Kemenkes.





