JAKARTA, KBKNEWS.id — Keluarga pasangan suami istri korban Kapal Motor Virgo Transport 8, Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29), tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Hal itu karena keduanya dinyatakan tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk korban meninggal atas nama Muhammad Abdianoor dan Yuli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 tidak memiliki ahli waris,” kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026).
Menurut ketentuan tersebut, ahli waris meliputi janda atau duda, anak, maupun orang tua. Muhammad Abdianoor dan Yuli diketahui tidak memiliki anak. Sementara orang tua keduanya juga menjadi korban Kapal Virgo yang hingga kini belum ditemukan.
Karena tidak ada ahli waris, santunan Jasa Raharja dialihkan dalam bentuk biaya penguburan. Keduanya mendapatkan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta dari Jasa Raharja serta tambahan bantuan biaya penguburan Rp2 juta dari Jasaraharja Putera.
Arkan mengatakan pihaknya telah menjelaskan ketentuan tersebut kepada keluarga saat proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Muhammad Abdianoor dan Yuli ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Jumat (18/9/2026) saat proses pencarian di bangkai Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa pada 13 September 2026.





