4 WNA Gelap Berhasil Dijaring Imigrasi Sukabumi

ilustrasi

SUKABUMI- Petugas Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi berhasil menjaring empat orang warga negara asing, Jumat (22/4) di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Sudajaya, Kecamata Baros, Kota Sukabumi.

Tiga dari empat orang warga Cina diamankan petugas dalam serangkaian penyergapan di salah satu tempat kost di Perumahan Parakan Lima Indah, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Petugas masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan intensif ketiga warga Cina itu. XQ (44), LF (43) dan XJ (33) tengah dimintai keterangan petugas kantor Imigrasi.

Sedangkan seorang warga asing berkewarganegaraan Yordania berhasil diamankan petugas ketika tengah berusaha memperpanjang dokumen di kantor Imigrasi. ASM (42) yang kini bertempat tinggal bersama istri sirinya, Lis (37) di Kampung Kutamanis, Kecamatan Cigunang, Kabupaten Cianjur, telah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian.

“Bila dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terbukti warga asing telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Mereka diancam akan segera dideportasi kenegara asal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Ferizal seperti dilansir PR, Jumat (22/4).

Ferizal mengatakan kendati belum dilakukan penahahan terhadap seorang warga Yordania tersebut. Tapi petugas telah selesai melakukan pemeriksaan. Bahkan berkas perkara terkait dugaan upaya pemalsuan dokumen keimigrasian telah selesai diproses di pengadilan.

“Belum melakukan penahan terhadap warga Yordania yang kini telah memiliki seorang anak itu. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan menunggu proses hukum dipengadilan,” katanya.

Sedangkan operasi penanganan orang asing terhadap tiga orang warga Negara China, kata Ferizal melibatkan personil gabungan. Personil yang berasal dari unsure Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, Makodim 0622, kodim 0607, kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi sempat mengarah didua tempat berbeda.

“Ketiga warga asal China masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan dokumen penting ketenagakerjaan sebagai warga negara asing (WNA),” ujarnya.

Advertisement