PILKADA yang bergelimang praktek uang (money politics) agaknya mustahil dapat melahirkan pemimpin yang amanah, memiliki integritas dan jujur serta berorientasi pada perubahan ke arah lebih baik.
Fakta membuktikan, pada kurun antara 1999 sampai 2016 tercatat 357 kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati dan wakilnya) terjerat berbagai kasus hukum, sebagian besar dicokok KPK akibat terjerumus dalam pusaran korupsi.
Jika seorang calon pemimpin, sejak awalnya saja sudah menebar uang agar terpilih, baik dari modal sendiri atau dibantu pemodal lain, apa lagi yang bisa diharapkan dari mereka?
Setelah terpilih nanti, tentu yang difikirkan, bagaimana mengembalikan investasi yang sudah ditanamkan atau membalas budi pada penyandang dana dengan memberikan proyek-proyek, jika perlu dengan menabrak aturan disana-sini.
Selain inisiatif dari para calon pemilih, maraknya politik uang tentunya tidak terlepas dari sikap permisif masyarakat terhadap praktek menyimpang itu.
Betapa tidak, hasil survei di 34 propinsi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Lembaga Founding Fathers House menunjukkan, mayoritas atau 61,8 persen dari 1.200 responden terus terang mengaku akan menerima uang yang diberikan oleh kontestan pilkada atau sponsornya.
“Politik uang, selain kejahatan, juga merampas harga diri dan hak pilih rakyat, “ ujar Ketua Bawaslu Muhammad. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya mencegahnya.
Namun repotnya, menurut Muhammad, janji-janji atau visi dan misi yang disampaikan para calon saat kampanye, biasanya tidak banyak manfaatnya mendulang suara tanpa diiming-imingi uang.
“Visi dan misinya sudah, tinggal gizinya (uang-red) mana?, “ tutur Muhammad menirukan apa yang disampaikan mayoritas masyarakat di banyak tempat.
Sementara anggota Bawaslu Daniel Zuhron mengemukakan, pihaknya akan menyebar para petugas lapangan guna mengawasi kemungkinan praktek politik uang terutama di TPS-TPS yang masuk dalam indeks kerawanan. Zuhron juga berharap, masyarakat ikut proaktif mengawal jalannya Pilkada.
Daerah Rawan Pelanggaran
KPU sejauh ini sudah mengidentifikasi wilayah-wilayah yang dianggap rawan termasuk kemungkinan terjadinya praktek politik uang dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang diikuti 101 daerah pada 15 Februari nanti.
Selain Aceh yang dianggap berpotensi tertinggi terjadinya pelanggaran mengingat ada 20 kabupaten di wilayah itu yang mengikuti pilkada , Banten, DKI Jakarta dan Papua juga termasuk di dalam indeks kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan agar Bawaslu bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi adanya aliran dana berasal dari politik uang dari pihak-pihak terkait dalam pilkada.
Menkopolhukam Wiranto mewanti-wanti agar segenap elemen bangsa ikut menyukseskan pilkada serentak nanti karena penyelenggaraan pesta demokrasi ini juga akan diamati oleh dunia internasional.
“Pilkada akan diliput banyak pers asing dan diamati perwakilan negara-negara lain. Artinya, ini kehormatan bangsa (yang dipertaruhkan-red), “ ujarnya.
Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo berharap agar seluruh warga yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya.
“Yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan belum memiliki e-KTP, tunjukkan rekaman data pribadi untuk diverifikasi di kelurahan, “ ajaknya.
Sanksi administrasi berupa pembatalan bagi pasangan calon yang terlibat politik uang dan sanksi pidana bagi tim kampanye secara eksplisit dan jelas disebutkan pada Pasal 73 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Ditunggu, keseriusan dan keberanian Bawaslu untuk mengenakan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran pilkada, terutama yang terlibat politik uang.





