Bola di Tangan PM Netanyahu

warga Palestina menentang permukiman Yahudi yang dibangun di tanah mereka

DISAHKANNYA RUU permukinan Yahudi di wilayah Palestina yang didudukinya sejak Perang 1967 oleh Knessset (parlemen), sekaligus mengubur penyelesaian konflik melalui solusi dua negara (Israel dan Palestina) yang didukung masyarakat dunia.

“Ini pasak terakhir yang dipasang di peti mati ‘solusi dua negara’. Israel ingin melegalkan penjarahan terhadap tanah Palestina, ” ujar tokoh perunding Palestina Saeb Erekat. Maksudnya, UU tersebut membuat progres penyelesaian konflik Israel – Palestina mandek.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas bersumpah akan terus berjuang melawan UU Israel itu di organisasi-organisasi internasional dan mengancam akan menghentikan kerjasama dengan rezim Tel Aviv jika pembangunan permukimanbaru diteruskan.

Jerman dan Inggeris yang merupakan sohib karib Israel juga menentang pengesahan UU tersebut, bahkan Kemlu Jerman dalam pernyataannya menyebutkan, kepercayaan masyarakat dunia atas komitmen Israel terhadap solusi dua negara luntur akibat aksi sepihak pemerintah negara Yahudi itu.

Solusi dua negara guna mengakhiri konflik berkepanjangan di Timur Tengah didukung secara luas oleh komunitas internasional termasuk pemerintah Indonesia, kecuali Amerika Serikat.
Penyelesaian damai melalui konsep solusi dua negara sejauh ini dianggap yang paling memungkinkan dan realistis oleh masyarakat dunia guna mengakhiri konflik berkepanjangan yang mendera kawasan Timur Tengah itu.

AS Bungkam

Pemerintah AS, melalui jubir Gedung Putih Sean Spiker menolak mengomentari masalah tersebut dengan alasan tidak ingin mendahului pembicaraan di Washington, 15 Februari antara PM Israel Benyamin Netanyahu dan Presiden Donald Trump.

Sementara Sekjen PBB Antonio Guterez menyesalkan pengesahan UU tersebut karena bertentangan dengan hukum internasional yang akan membawa konsekuensi hukum terhadap Israel.
Utusan Khusus PBB bagi Proses Perdamaian Timur Tengah Nickolay Mladenov juga sedang mempertimbangkan langkah untuk membawa pengesahan UU baru Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Bahkan di kalangan internal pemerintah Israel sendiri, Jaksa Agung Avichai Mandelblit mengingatkan, UU tersebut inkonstitusional sehingga berisiko, Israel diseret ICJ atas dakwaan melakukan kejahatan perang.

Sebuah Lembaga Bantuan Hukum dan organisasi penegakan HAM Jerusalem dilaporkan pula akan menggugat Mahkamah Agung untuk membatalkan UU tersebut.
Sejauh ini Israel sudah membangun sekitar 600.000 unit rumah di kawasan Tepi Barat dan Jerusalem Timur – dua tanah Palestina yang didudukinya pada Perang 1967.

UU Permukiman baru melegitimasi pembangunan 3.900 rumah bagi warga Yahudi di wilayah Palestina dan 800 rumah lagi di kawasan permukiman ilegal. Ganti rugi 125 persen dari harga tanah atau dengan properti pengganti (sesuai yang ditetapkan Israel) diberikan kepada tiap pemilik tanah.

Bola ada di kaki PM Netanyahu. Dunia menanti arah tendangannya! (AP/AFP/Reuters/NS)

Advertisement