5 Langkah Strategis Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Zakat

Ilustrasi wakaf. (Foto: zakat.or.id)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Zakat (FOZ) telah menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dan harmonisasi dalam pengelolaan zakat.

Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan kerja sama dalam program Kampung Zakat, digitalisasi sertifikat tanah wakaf, advokasi hasil audit syariah, pelaksanaan roadshow bersama di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan literasi zakat, dan penyediaan sarana komunikasi bersama antar pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya harmonisasi dalam pengelolaan zakat. Ia mengingatkan bahwa prinsip harmoni sudah diajarkan dalam Al-Qur’an, yang mengajak semua pihak untuk menurunkan ego sektoral demi mencapai kesamaan dalam kebaikan dan ketakwaan.

“Kita perlu menurunkan ego sektoral dan mengoptimalkan komunikasi untuk mencapai harmoni dan kolaborasi yang lebih baik dalam ekosistem zakat. Kolaborasi bukan hanya tentang bekerja bersama, tetapi juga tentang menemukan kesamaan dalam visi dan tujuan yang lebih besar,” ujar Waryono dalam audiensi antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag dengan FOZ di Jakarta, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, Waryono menyoroti pentingnya optimalisasi komunikasi, termasuk pembentukan sarana komunikasi khusus pimpinan LAZ.

Selain itu, kolaborasi dalam program Kampung Zakat dan advokasi hasil audit syariah juga dianggap penting untuk memperbaiki dan merekonsiliasi pengelolaan zakat.

Langkah-langkah lain yang dibahas termasuk digitalisasi sertifikat tanah wakaf, pengembangan program pembangunan rumah susun di Universitas Darussalam (UNIDA), dan penataan data aset wakaf.

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, juga menekankan bahwa harmoni adalah tema utama dalam kepengurusan baru FOZ. Tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat, menurutnya, adalah mengatasi ego sektoral dan meningkatkan komunikasi antar lembaga.

Wildhan menambahkan bahwa audit internal harus dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan yang berkelanjutan, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan.

“Teknologi juga akan dikolaborasikan dalam proses audit untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Audit kemudian menjadi alat penting untuk memastikan bahwa hak muzaki dan mustahik terpenuhi dengan baik,” tutur Wildhan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here