JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sebanyak 644 warga di Halmahera Barat, Maluku Utara, telah dievakuasi ke pengungsian akibat bahaya erupsi Gunung Ibu yang saat ini berada pada status Level IV (Awas).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan jumlah pengungsi kemungkinan akan bertambah karena proses evakuasi dari enam desa di Kecamatan Tabaru masih berlangsung.
“Evakuasi ini bertujuan untuk melindungi warga dari dampak material erupsi Gunung Ibu yang aktivitasnya masih tidak stabil,” ujarnya melalui keterangan tertulis Senin (20/1/2025).
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat hingga Minggu (19/1) pukul 16.00 WIT, warga yang dievakuasi tersebar di enam lokasi pengungsian, yaitu:
- Kantor Desa Tongute Sungi: 22 kepala keluarga (56 orang).
- Gereja Tongute Sungi: 98 kepala keluarga (245 orang).
- Gereja Akesibu: 28 kepala keluarga (70 orang).
- SD Inpres Tongute Goin: 18 kepala keluarga (40 orang).
- SMK Akesibu: 71 kepala keluarga (188 orang).
- SD Akesibu: 31 kepala keluarga (65 orang).
BNPB bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat untuk memastikan tanggap darurat erupsi berjalan dengan lancar.
Salah satu prioritas utama adalah memastikan distribusi logistik ke lokasi pengungsian tetap lancar, termasuk barang kebutuhan pokok dan perlengkapan pengungsi.
“Setiap pos pengungsian mengajukan daftar barang yang dibutuhkan dan nantinya akan didistribusikan oleh tim logistik ke pos tersebut,” tuturnya.
Hingga Senin pukul 12.12 WIT, erupsi masih berlangsung dengan kolom abu mencapai ketinggian 1.000 meter di atas puncak.
Aktivitas ini terekam oleh seismogram dengan amplitudo maksimum 28 mm dan durasi 61 detik di Pos Pengamatan Gunung Api di Desa Gam Ici.
Badan Geologi merekomendasikan masyarakat dan wisatawan untuk tidak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah Gunung Ibu, serta wilayah perluasan hingga 6 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian utara. Imbauan ini menjadi dasar evakuasi warga dari Kecamatan Tabaru.
Sebagai upaya maksimal penanganan darurat, Pemkab Halmahera Barat telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, yang dimulai sejak 15 Januari 2025.



