JAKARTA – Dari 75 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) bereklame di Jakarta, ternyata hanya ada tujuh JPO bereklame yang memiliki izin, selebihnya 68 JPO bereklame ilegal.
Karenanya, Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menuturkan, akan segera menertibkan iklan yang terpasang di JPO. Baik iklan pelayanan masyarakat maupun iklan komersil.
“Tentu kami punya prosedurnya. Sebelum dicopot, kami akan periksa dulu berkasnya. Kami juga akan bersurat Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Tata Ruang,” terang Andri di Kantor Dishubtrans, Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Andri menambahkan, bila iklan tak memiliki izin, pihaknya tak segan-segan untuk mencopot. Selain menertibkan reklame tak berizin, Andri juga akan menertibkan reklame berizin yang tak memenuhi standar konstruksi.
“Kami juga akan menertibkan JPO bereklame yang memiliki izin tetapi tidak sesuai konstruksi,” tegas Andri.
Ia menyampaikan, telah membentuk tim penertiban yang terdiri dari personel Dishubtrans DKI Jakarta, Satpol PP, Pelayanan pajak, BPKAD, tata ruang, pemadam kebakaran, dan wali kota. Penertiban akan mulai dilakukan pada Rabu, 5 Agustus mendatang.
“Senin kami akan rapat kembali agar tidak ada yang salah saat pelaksanaan. Penertiban antara Selasa atau Rabu depan. Penertiban akan dilakukan malam hari,” pungkasnya, dikutip dari metrotvnews.
Diketahui, Sabtu 23 September 2016 peristiwa robohnya JPO Minggu, Jakarta Selatan telah menewaskan tiga orang, dan sejumlah orang luka-luka. Berdasarkan hasil penelusuran JPO roboh karena konstruksi yang tidak kuat menahan papan reklame, ditambah terpaan angiin kencang ketika hujan deras melanda saat kejadian.





