Orangtua Lelang Bayinya karena Tak Sanggup Bayar Biaya Persalinan

Ilustrasi

MAKASSAR – Tidak sanggup membayar tagihan biaya rumah sakit senilai Rp39 juta di RS Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, sepasang suami istri menawarkan memberikan bayinya untuk melunasi biaya tersebut.

Kamis (29/9/2016) malam Januar dan Andi Indra Ayu, sepasang suami istri itu mem-posting mengenai kesulitannya itu di jejaring sosial. Sepasang suami istri itu rela memberikan bayinya demi untuk melunasi biaya rawat inap, termasuk biaya perawatan inkubator bagi bayinya yang lahir prematur tersebut.

Mereka memposting gambar anaknya di Facebook yang bernama Faradiba Auliyah Khumairah yang lahir prematur pada 17 September 2016 melalui operasi ceasar.

Da;am ppostingan dijelaskan jika biaya jasa penyewaan inkubator diketahui per harinya Rp2 juta. Mmereka mengaku telah berupaya semaksimal mungkin kendati telah bernegosiasi dengan pihak RS Unhas namun usahanya belum membuahkan hasil.

Bahkan, keduanya telah membuat surat pernyataan untuk menjual anaknya seharga tagihan rumah sakit yang dibebankan kepadanya.

Pasangan suami istri tersebut pun panik karena pihak rumah sakit juga memberikan batas akhir kepada orang tua bayi ini untuk pelunasan paling lambat pukul 00.00 WITA Jumat dini hari.

Atas kabar tersebut, anggota DPRD Makassar Basdir yang mendengarnya langsung ke Rumkit Unhas dan sempat berkomunikasi dengan orangtua sang bayi.

Pihaknya siap membantu dengan menggalang dana kemanusiaan agar bayi mungil ini dapat di bebaskan dari biaya rumah sakit yang dianggap mahal bagi sebagian kalangan masyarakat bawah.

“Saya sempat menghubungi beberapa kolega termasuk pak Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal untuk membantu, alhamdulillah bantuan satu per satu datang,” paparnya, dikutip dari Antara.

Selain itu, dirinya juga menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mengkonformasi agar diberikan toleransi atas kejadian ini, mengingat orangtuanya adalah peserta BPJS Kesehatan dengan jalur mandiri.

“Manajemen Rumah Sakit Unhas katanya sudah pulang semua, padahal saya mau dialog, kasihan anak ini mau dilelang orang tuanya gara-gara rumah sakit tidak bisa kasih toleransi dan kebijakan,” ucap dia.

Sementara Humas BPJS Kesehatan Makassar, Hamsir, dikonfirmasi mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk membantu pada kasus ini.

Hamsir mengakui ibu bayi, Andi Indra Ayu, merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian baru didaftarkan setelah lahir, sehingga baru berlaku setelah 14 hari proses administrasinya.

“Seharusnya sejak di kandungan sudah didaftar sehingga pada saat lahir langsung dijamin JKN untuk persalinan ceasar,” katanya.

Advertisement