
AMANDEMEN UUD 1945 yang dirancang oleh Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi deal politik yang mengantarkan Bambang Susatyo sebagai ketua MPR.
Tak pelak lagi, isu amandemen UUD ’45 yang tidak pernah diangkat dalam kampanye-kampanye pilpres lalu menuai pro-kontra termasuk pihak-pihak yang mencemaskan, hal itu akan membawa panggung politik set-back, kembali ke era Demokrasi Terpimpin.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berpendapat, amandemen UUD ‘45 terbukti tidak pernah bisa menyelesaikan persoalan bangsa walau telah dilakukan beberapa kali.
Menurut dia, UUD ’45 yang sudah diamandemen empat kali dalam periode 1999 sampai 2002 jika diamandemen lagi, nantinya pasti ada orang tidak puas lagi, sehingga yang paling penting sebenarnya adalah konsistensi dalam menegakkan konstitusi.
“Tidak diamandemen kalau konsisten juga bagus, sebaliknya diamandemen kalau tidak konsisten malah tidak bagus, “ ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny Kaharman, Peneliti Senior LIPI Mochtar Pabotinggi dan DosenSekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam talkshow di TV Kompas (16/10) juga berpandangan, amandemen belum diperlukan.
Benny beralasan, haluan negara diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025.
Menurut dia, terjadi lompatan cara berfikir di balik wacana MPR menghadirkan garis besar haluan negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945, karena jika memang diperlukan , kedua UU yang sudah ada tinggal direvisi.
Isu Liar
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai, wacana untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai isu liar.
Bivitri mengibaratkan isu GBHN sebagai kotak pandora dalam legenda Yunani. Isu ini, kata dia, akan memantik kebangkitan kembali warisan Orde Baru yang telah ditinggalkan pasca era reformasi.
“Ini bisa berlanjut seperti dulu lagi. Setiap tahun ada amandemen dan dalihnya seperti yang mereka sampaikan, amendemen terbatas, . Tapi yang namanya kotak pandora, begitu dimulai tahun ini, bakal berlanjut terus, “ tuturnya.
“Mulai dengan GBHN, MPR jadi lembaga tertinggi, jangan-jangan nanti balik lagi, presiden dipilih oleh MPR, lalu masuk lagi ke pasal 29 atau pasal 8 tentang presiden seumur hidup,” kata Bivitri.
Menurut Bivitri, ide amandemen UUD ‘45 tidak genuine (murni) dari rakyat, tetapi dimunculkan MPR, kemudian dilempar ke masyarakat sehingga terkesan hanya kehendak elite politik guna mengembalikan kekuasaan pada kelompok tertentu.
Hal senada disampaikan Bivitri yang menyebutkan, empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan antara 1999 hingga 2002 adalah bagian tuntutan publik saat itu yang menginginkan hadirnya demokrasi.
Lebih tegas lagi, Mochtar menganggap amandemen UUD ’45 tidak dibutuhkan dan menyebutkan, gagasan tersebut terkesan hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek sebagian elite politik.
“Gagasan untuk mengamandemen UUD ’45 sulit dipisahkan dengan hasrat mengembalikan Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin, “ ujarnya.
Rakyat, ujarnya, tidak pernah membahas GBHN, tetapi lebih cemas pada upaya pemberantasan korupsi pasca disahkannya revisi UU KPK yang dinilai dibahas tergesa-gesa dan diam-diam oleh DPR, lalu ada kesan presiden ditekan, begitu pula dengan rancangan KUHAP, RUU Minerba dan RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan.
Sedangkan Nono mengingatkan, amandemen UUD ‘45 harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kewenangan lembaga negara, harapan serta momentumnya. “Jika amandemen untuk penguatan kewenangan DPD, kami sejalan dengan gagasan itu, “ ujarnya.
Sebaliknya, Arsul berpendapat, wacana amandemen terbatas UUD 1945 telah digulirkan MPR (2014 – 2019) ke sejumlah tokoh termasuk Presiden RI Ke-5 Megawati dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sunnah Muakkad
Menurut dia, gagasan amandemen bersifat “sunnah muakkad” atau lebih baik dilakukan (dikaji) yang prosesnya amat panjang, dan pimpinan MPR baru tidak akan tiba-tiba mengagendakan Sidang Umum atau Sidang Tahunan untuk untuk amandemen UUD ‘45.
Pertama, lanjut Asrul, pimpinan MPR lebih dahulu akan membentuk komisi pengkajian guna menjembatani pandangan MPR dan publik terhadap isu ini.
Namun berdasarkan pengalaman-pengalaman lalu, Mochtar ragu terhadap transparansi atau sejauh mana publik disertakan dalam pembahasan amandemen tersebut.
Usul amandemen, sesuai konstitusi, diajukan tertulis pada sidang MPR dihadiri dua pertiga anggotanya (474 dari total 711 terdiri dari 575 DPR dan 136 DPD) dengan menyebutkan pasal-pasal yang diusulkan diubah dan baru diterima jika disetujui 50 persen plus satu anggota MPR.
Jika wacana amandemen UUD ’45 MPR yang digulirkan MPR terus berlanjut, rakyat harus terus pasang mata dan telinga, agar hal itu tidak kebablasan, menjadi bola liar.




