Bahasa, Cerminan Adab Bangsa

Cara berbahasa Indonesia yang santun, baik dan benar harus terus disosialisasikan

BAHASA Indonesia yang diikrarkan dalam Soempah Pemoeda pada 28 Oktober 1928 sebagai pemersatu selain tanah air dan bangsa terpinggirkan oleh kosa kata asing yang membanjir di era globalisasi ini.

Selain karena padanannya mungkin belum ada akibat kemajuan teknologi, terutama di kalangan milenial atau generasi Z juga merasa lebih keren, gaul atau modern jika menggunakan istilah asing.

Perumahan baru yang diiklankan berlokasi di “river side” terkesan bergengsi dan menarik minat pembeli, walau sebenarnya terletak dekat bantaran kali kumuh yang penuh sampah atau “mountain view” jika letaknya di kampung, walau hanya tampak gunung remang-remang di kejauhan.

Bahasa Indonesia, bagi negeri yang terangkai dari 17 pulau, mau tidak mau sudah berhasil menjembatani pergaulan dan sekaligus juga perekat antaretnis di seluruh kawasan Nusantara.

Bayangkan saja, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemdikbud dalam kurun waktu sekitar tiga dekade terakhir ini telah berhasil memvalidasi dan mengidentifikasi 718 bahasa daerah.

Sayang, sebelas bahasa daerah yang telah teridentifikasi di wilayah Maluku dan Maluku Utara yakni bahasa Kajeli, Piru, Moksela, Palumata, Ternateno, Hukumina, Hoti, Serua dan Mina serta bahasa Tandia dan Mawes di Papua telah punah.

Menyusutnya jumlah penutur di masarakat, sebagian menganggap kurang bergengsi berbahasa daerah dan perkawinan campur yang tidak diikuti pembelajaran bahasa bagi anak-anak a.l. yang menyebabkan punahnya bahasa-bahasa tersebut.

Terkait bahasa Indonesia diatur dalam UU No. 24 tahun 2019 Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, sedang tata tertib penggunaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 walau tidak ada sanksi bagi pelanggarnya.

Tatacara penggunaan bahasa Indonesia memang perlu diatur lebih detil, termasuk juga sanksi hukum yang dikenakan bagi pelanggarnya.

Misalnya penggunaan kata ganti orang “kamu” yang dipahami secara luas sebagai padanan kata “anda, saudara, bapak, ibu” untuk lawan bicara yang sudah dikenal akrab, sebaya atau lebih muda usianya.

Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP, Arteria Dahlan baru-baru ini membuat geram publik yang melampiaskannya melalui medsos saat ia dalam beberapa acara “talk show” di program siaran TV yang berbeda menyebut lawan debatnya dengan “kamu”.

Sambil menuding-nuding, tercatat Arteria “mengkamu-kamukan” Direktur Eksekutif LSI Djajadi Hanan, Pakar Hukum Tata Negara Zaenal Abidin Mochtar dan Direktur Pusako Universitas Andalas Fery Amsary yang berbeda pandangan dengan dia. “Pakar hukum macam apa kamu, “antara lain ujarnya.

Bahasa adalah adab suatu bangsa, sehingga penggunanya secara baik dan benar harus terus disosialisasikan, termasuk juga pada para wakil rakyat.

Advertisement