
JAKARTA – KBKNEWS – (18/6) – BANK Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 17-18 Juni 2026.
Begitu juga dengan suku bunga deposit facility dinaikkan sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Menurut Perry, kenaikan ini sebagai langkah stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi 2026-2027 tetap berada di kisaran 2,5 plus minus satu persen yang ditetapkan pemerintah.
“Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan pro growth,” tegasnya.
Sebelumnya, bank sentral juga menaikkan suku bunga dua kali sejak bulan lalu. Pertama, BI menaikkan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen dalam RDG periode 19-20 Mei 2026.
Kemudian, secara mendadak menaikkan suku bunga 25 bps menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6). Hal ini lantaran rupiah yang terus terdepresiasi hingga tembus di atas Rp18 ribu per dolar AS saat itu.
“Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” ujar Perry dalam keterangan tertulis.
Menurut catatan, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang pada awal 2025 berada pada kisaran Rp16.090 terus mengalami tekanan, bahkan pada 8 Juni lalu sempat melonjak ke Rp18.200 per dollar AS, setelah turun lagi sebaga hasil intervensi pasar BI termasuk menaikkan BI Rate. Hari ini, Kamis (18/6) brekisar antara Rp12.790 dan Rp17.850.
Selain untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang terus terpuruk sejak April lalu, kenaikan BI Rate juga berisiko meningkatkan bunga cicilan utang seperti KPR dan bunga floating, sehingga membebani masyrakat dan konsumen karena cicilan naik, sebaliknya daya beli turun, sedangkan bagi dunia usaha akan mengatrol biaya operasional, sektor properti tertekan sehingga berpotensi meningkatkan kredit macet.
Situasi ekonomi memang tidak baik-baik saja, maju kena mundur kena. (ns)




