
DITEMUKANNYA desa-desa “hantu atau siluman” di Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara dalam upaya memperoleh dana desa semestinya dijadikan pintu masuk pembenahan sistem pengawasan dan administrasi pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, investigasi oleh staf Kemendagri kabarnya masih berlanjut terhadap 117 desa di Konawe yang sejak 2017 telah menerima dana desa rata-rata Rp700 juta per desa tiap tahun. Jangan- jangan di wilayah lain juga ada desa siluman dengan modus operandi yang sama.
Pembentukan 117 desa itu mengacu pada tiga perda yang terbit antara 2011 sampai 2014, diduga “bodong” karena tidak ditemukan di biro hukum daerah, atau mungkin diterbitkan setelah pemerintah melakukan moratorium pembentukan desa. Enam belas desa disebut dua kali di dua perda sehingga jumlah desa ada 101.
Persoalan diperkirakan muncul saat dilakukan program pemekaran Kabupaten Kornawe pada 2013 menjadi Kab. Konawe kini dengan 79 desa dan Kab. Konawe Kepulauan 22 desa, hingga total 101 desa.
Selain itu Kordinator Prorgam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inovasi Desa Provinsi Sultara La Ode Syahrudin mengemukakan, ada empat desa di Kornawe yang dana desanya pada 2018 masih ditahan yakni Lerehoma, Arombu Utama, Napooha dan Wiau.
Penyebabnya, desa-desa tersebut yang menerima dana desa sejak 2017 misalnya Desa Lerehoma, cuma dihuni 55 keluarga, padahal persyaratan pembentukan desa baru minimal dihuni 400 keluarga.
Dijen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan berdalih, proses pembetukan desa memang tidak dicek langsung di lapangan karena sulit untuk melakukannya terhadap 74.880 desa yang ada.
Menurut dia, proses pengecekan harus dilakukan saat penyusunan perda pembentukan desa di tiap kabupaten bersama DPRD, dilanjutkan verifikasi data di tingkat provinsi, lalu diajukan ke kemendagri.
Pengawasan Memang Lemah
Sementara Dosen Fak. Ilmu Administrasi Unversitas Indonesia Eko Prasojo menilai, sistem pengawasan pembentukan desa memang masih lemah.
“Ini baru soal jumlah desa, belum lagi mengenai dana desa. Kalau ada Rp1 milyar, apa diterima desa seluruhnya dan digunakan untuk apa?
Istilah “desa hantu” dilontarkan oleh Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPR 4 Nov. lalu yang menyebutkan, desa-desa fiktif itu dibentuk oleh oknum-oknum tertentu guna mendapatkan dana desa yang besarnya antara Rp700 sampai Rp 1milyar untuk tiap desa.
Sejak dana desa dikucurkan pada 2015 sudah tercatat 30 kasus korupsi yang diusut terutama akibat lemahnya pengawasan seperti proyek tidak terlaksana tetapi dana terserap semua, manipulasi laporan tanggung jawab, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan penyunatan dana desa oleh oknum di tingkat kabupaten,
Lalu , pertanyaan berikutnya apa fungsi inspektorat Kemendagri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, DPR, instansi pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten, begitu pula DPRD selama ini?
Tugas berat Mendagri Tito Karnavian untuk membenahi aparat pengawasan yang selama ini agaknya menggunakan sistem “auto pilot” atau “suka sama suka” alias kongkalingkong antarpejabat pusat dan daerah.




