Koruptor Hidup Bergelimang Uang dan Harta

Salah satu dari dua mobil mewah merk Porche yang disita di rumah mantan Dirjen Imipas Silmy Karim, tersangka korupsi milyaran rupiah pengurusan izin tinggal bagi WNA (foto: Kompas.com)

PRAKTEK korupsi nggak ada matinya di negeri ini, bahkan maki tumbuh subur, selain terbuka peluang karena lemahnya pengawasan atau yang mengawasi juga sering kebagian, juga agaknya kejahatan luar biasa (extraordinary crime) itu sudah membudaya.

Iming-iming untuk hidup mewah secara intant, sementara jika ketahuan pun, hukumannya juga relatif ringan, lagian banyak cara juga bisa dilakukan, aparat penegak hukum acap kali bisa dikelabui, atau kalau tidak, diatur, mulai dari penetapan tersangka, sampai penjatuhan vonis.
Dalam kasus teranyar, KPK menyita sejumlah kendaraan setelah menggeledah rumah mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6) malam.

Tim penyidik KPK membutuhkan waktu sekitar 5 jam untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit mobil towing terlihat membawa beberapa kendaraan yang ditutupi dengan kain hitam. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” sebutnya.

Mobil towing di belakangnya mengangkut dua unit motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta sejumlah sepeda. Dua unit mobil mewah Porsche warna merah dan silver ikut dibawa.

Tak lama kemudian, mobil yang membawa tim penyidik KPK dan satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap ikut meninggalkan rumah kediaman Silmy.

Delapan tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi 2022-2026 ini diungkap KPK lewat OTT yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Belum ada penggantinya
Menteri Sesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum berencana mengisi jabatan Wamen Imipas yang ditinggalkan Silmy Karim karena tersangkut proses hukum.

Silmy telah diberhentikan dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh Wamen yang sedang berproses hukum,” kata Prasetyo di Gedung Nusantara III DPR, Sabtu (6/6).
Prasetyo mengatakan kegiatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat berjalan normal karena posisi wamen bukan pimpinan utama kementerian.

“Karena juga posisinya kan wakil menteri. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah akan mengevaluasi lebih dulu apakah posisi wamen imipas perlu segera diisi atau tidak. Pengisian jabatan baru akan dipertimbangkan jika memang dibutuhkan untuk memperkuat kerja kementerian.

“Nanti kami lihat kalau memang kebutuhan kami hitung, kami harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kami lihat setelah kami evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah,” ucap Prasetyo.

KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Silmy tidak terkena OTT, tetapi kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari lembaga antirasuah tersebut.

Di tengah sebagian penduduk di negeri ini terutama 70-dan juta pekerja sektor informal yang hidup di tengah kesulitan – dari hutang atau gali lobang tutup lobang – para koruptor bergelimang kemewahan.

“Koruptor di sini nggak ada matinya, dan agaknya mereka lupa, jika di dunia lolos dari pertanggunganjawab, setelah mati nanti ia harus mempertanggungjawabkannya  di hadapan Allah” (ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here