
RASANYA tidak terlalu sulit untuk mengatasi persoalan anak jalanan yang tercatat berjumlah sekitar 12-ribu orang di sejumlah provinsi pada 2018 jika ada komitmen kuat pemerintah pusat, daerah dan swasta.
Indonesia sejauh ini belum sepenuhnya mampu mengentaskan persoalan anak jalanan yang jumlah urut-urutan terbesarnya ada di Jawa Barat (2.953), DKI Jakarta (2.750), Jawa Timur (2.701), Jawa Tengah (1.603) dan Sumatera Utara (1.000).
Padahal, di tingkat pusat, penanganan anak jalanan dilakukan oleh kemendikbud, Kemdagri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta BKKBN, dan pemda memberikan dukungan anggaran, koordinasi lintas lembaga, pembentukan tim reaksi cepat dan pendampingan.
Di level pusat, kemdikbud melakukan program bantuan bagi 5-ribu anak jalanan, kemendagri sejak 2016 menerbitkan akta kelahiran mereka, Kementerian PPPA menyediakan bantuan sepatu dan perlengkapan sekolah, Kemenkes memberian layanan kesehatan dan BKKBN melibatkan mereka dalam Gerekan Berencana.
Gerakan Sosial Indonesia Bebas Anak Jalanan (GSIBAJ) juga sudah dicanangkan dengan mendorong pemerintah kabupaten/kota menerbitkan regulasi penanganan anak jalanan.
Selain itu, GSIBAJ juga mendorong pemerintah pusat dan pemda untuk mengalokasikan anggaran penanganan anak jalanan , mengoptimalkan peran publik dan korporasi (CSR) dan meningkatkan koordinasi antarinstansi. Entah, sampai dimana kelangsungan program ini.
Sedangkan program yang disusun pada 2019 a.l. bantuan rehabilitasi sosial bagi enam ribu anak jalanan, pembentukan tim reaksi cepat dan koordinasi antarlembaga, sosialisasi prorgres anak jalanan, implementasi GSI BAJ di empat lokasi, penyusunan permensos tentang rehab sosial dan penyediaan basi data anak jalanan.
Rendahnya komitmen khususnya di tingkat daerah, tampak misalnya Pemrov di DKI Jakarta yang pada 2020 dengan jumlah perkiraan APBD Rp89 triliun, tentu tidak sulit jika sebagian dialokasikan bagi pengentasan anak jalanan.
Jika saja tak keburu dibongkar anggota DPRD dari F-PSI William Aditya yang memviral di medsos, dalam draft anggaran (KUA –PPAS) disebutkan a.l. pembelian lem Aibon Rp 82,8 milyar, bolpoin Rp124 milyar, pasir Rp 52 milyar dan pengecetan jalur sepeda Rp73 milyar, dan penataan kampung kumuh Rp566 juta per RW hanya untuk membayar konsultan. Nilai proyeknya bisa jadi ratusan miliyar rupiah, apalagi untuk 200 RW di DKI Jakarta.
Bayangkan jika draft anggaran usulan dinas-dinas yang dikilahkan hanya rencana awal, keteledoran atau salah ketik atau apa pun alasannya sampai diloloskan DPRD menjadi APBD.
Padahal, jika dialokasikan bagi 2.750 anak jalanan di DKI Jakarta, misalnya Rp1-juta per bulan, berarti cuma Rp33 milyar, cukup dianggarkan di APBD 2020.
Nilainya jauh lebih kecil ketimbang beli Aibon, bolpoin atau pasir yang tidak jelas manfaatnya, bukan? Sedangkan mengentaskan anak jalanan bermanfaat ganda, bagi si anak jalanan sendiri, juga bagi gubernur, jajaran DPRD dan para kepala dinas yang bakal mengalap berkahnya.
Diperlukan “good father” yang mampu dan mau menggerakkan sinergi antarinstansi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk peduli pada penanganan anak jalanan. (Kompas/NS)




