Alotnya Memakzulkan Trump

DPR AS (House of Representatives) memenangkan voting untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, Rabu (18/12). Nasib Trump di tangan Senat yang mayoritas (53 dari 100) anggota dari F-Republik, pendukungnya.

DPR AS (House of Representatives) sudah memenangkan voting pemakzulan Presiden Donald Trump dan lebih separuh rakyat negeri Paman Sam itu juga meyakini ia bersalah. Jadi Trump akan mudah dilengserkan?

Kenyataannya tidak semudah itu. Dalam voting Rabu lalu (18/12), 230 anggota DPR mendukung pemakzulan, lebih dari minimal (216) dukungan yang dibutuhkan atau separuh plus satu dari total 435 anggota (kursi) DPR (233 Fraksi Partai Demokrat (PD), 197 Fraksi Partai Republik (PR), satu (1) Independen dan empat masih kosong).

Setelah itu, proses pemakzulan akan dibawa lagi ke Senat (di sini DPD) beranggotakan 100 orang, 53 dari PR (partai pendukung Trump) dan 45 dari PD atau kubu oposisi dan dua (2) independen. Jadi, PD membutuhkan 22 suara lagi untuk menggolkan pemakzulan (dua pertiga atau 67 suara Senat).

Agaknya sulit bagi PD untuk mendapat tambahan 22 suara karena sejauh ini belum ada indikasi, jumlah anggota PR sebanyak itu yang bakal membelot.

Hasil jajak pendapat yang digelar Ipos dan Reuters (20/12) memang mengungkap, lebih separuh responden (53 persen) meyakini, Trump bersalah atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan 51 persen atas dakwaan merintangi penyelidikan oleh parlemen.

Tetapi, tunggu dulu! Faktanya, kurang dari separuh responden (43 persen) yang menghendaki Trump dilengserkan, bahkan 29 persen responden menginginkan ia dibebaskan dari segala dakwaan.

Yang juga membingungkan, Ketua DPR Nancy Peloci alih-alih menyerahkan dakwaan untuk diproses Senat, malah menahannya, padahal, jelas tanpa dakwaan itu Senat tidak bisa memprosesnya, lagi pula, berdasarkan UUD AS, tidak ada tenggat waktu penyerahannya.

Mungkin strategi Nancy, kalau dakwaan sampai ke tangan Senat, pemakzulan tak bakal berhasil, karena 53 kursi atau mayoritas dari seluruhnya 100 kursi Senat dikuasai Partai Republik, pendukung Trump. Jadi biarkan saja, dengan perjalanan waktu, rakyat AS yang akan paham mana yang benar dan salah.

Uniknya lagi, jika pemakzulan dianggap malapetaka atau musibah bagi presiden-presiden AS sebelumnya, proses pemakzulan terhadap Trump yang sudah berlangsung berbulan-bulan itu seolah-olah “gak ngaruh” pada diri Trump.

Isu ini berawal dari permintaan Trump pada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, Juni 2019 untuk menyelidiki calon pesaingnya pada pilpres 2020 dari PD, mantan Wapres Joe Biden dan putranya, Hunter Biden yang bergiat dalam industri gas di negeri itu.

Dalam kasus penyelidikan pemakzulan tersebut Trump didakwa atas dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) penyelidikan oleh Kongres (DPR).

“Trump sosok petarung mengagumkan, menikmati proses pemakzulan dan bahkan secara terbuka menyerang manuver lawan-lawannya seperti sedang mengikuti kejuaraan, “ kata Pakar Komunikasi Quinnipiac University (QU), Rich Hanley.

Presiden Nixon minta lengser sebelum proses pemakzulan berlangsung, sedangkan Clinton bertahan habis-habisan menghadapi proses pemakzulan, sementara Trump yang berkali-kali terlibat skandal, malah tampil sangat percaya diridan tetap fokus berkampanye untuk Pilpres 2020.

Tingkat penerimaan publik pada Trump dari hasil sejumlah jajak pendapat juga malah naik, jika sebelum proses penyelidikan untuk pemakzulan hanya 38 persen, meningkat menjadi 43 persen berdasar jajak pendapat QU awal Desember lalu.

Membaiknya perekonomian dan turunnya angka pengangguran sejak Trump menjabat pada 2016 agaknya berkontribusi terhadap tingginya akseptabilitas publik pada Trump di tengah belitan berbagai skandal dan menghadapi proses pemakzulan.

Jadi endingnya, tebak saja: dimakzulkan….tidak….dimakzulkan….tidak. (AP/AFP/ns)

Advertisement