Indonesia Larang Pendatang yang Pernah Kunjungi Iran, Italia, dan Korsel dalam 14 Hari Terakhir

Ilustrasi pemeriksaan virus di bandara/Ist

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air.

 

Advertisement