ITALIA – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma mengeluarkan imbauan bagi WNI di Italia untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat, setelah diiumumkan keputusan untuk memberlakukan “kontrol yang lebih ketat untuk seluruh Italia”, atau lockdown (mengunci) negara tersebut terkait penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.
“Terkait dengan (keputusan) ini, KBRI Roma telah mengeluarkan imbauan (No. S-045/PSB/III/2020, 10/03/2020) yang pada intinya mengimbau WNI untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Italia,” demikian pernyataan KBRI Roma.
Sementara bagi WNI yang berada di Italia, diminta untuk tetap tenang, tingkatkan kewaspadaan, dan mengikuti ketentuan Pemerintah setempat.
KBRI Roma pun menghentikan layanan konsuler untuk sementara waktu bagi WN asing, sementara layanan paspor dan SPLP bagi WNI masih tetap dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu.
Hingga Senin petang waktu setempat, Kementerian Kesehatan Italia mencatat sebanyak 7.985 kasus positif Covid-19 dengan korban jiwa sebanyak 463 orang, serta 724 orang sembuh. Di antara mereka yang didiagnosa positif terjangkit virus corona, 2.936 menjalankan isolasi di rumah masing-masing, 4.316 dirawat di rumah sakit, dan 733 orang dalam perawatan intensif.





